Jakarta, albrita.com – Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, menjalani 10 tahun penjara pada Senin (6/10). Majelis hakim menilai Kosasih melakukan korupsi investasi fiktif bersama Ekiawan Heri Primaryanto dan merugikan negara sebesar Rp1 triliun.
Pengadilan memerintahkan Kosasih membayar denda Rp500 juta dan menyerahkan uang pengganti senilai Rp29,152 miliar plus berbagai mata uang asing. Jika Kosasih gagal membayar, pengadilan menambah masa tahanan tiga tahun.
Majelis hakim menekankan Kosasih seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan. Hakim menyebut modus korupsi Kosasih kompleks dan berdampak langsung pada dana pensiun ASN, sehingga memperberat hukuman. Kosasih menunjukkan sikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga hakim mempertimbangkan faktor meringankan.
Pengadilan juga memvonis Ekiawan Heri Primaryanto menjalani sembilan tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, dan menyerahkan uang pengganti USD 253.660. Kosasih dan Ekiawan menandatangani aturan investasi untuk memuluskan korupsi dan memperkaya diri sendiri serta sejumlah pihak dan perusahaan. (MDA*)