Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Korupsi Investasi Fiktif

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Jakarta, albrita.com – Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, menjalani 10 tahun penjara pada Senin (6/10). Majelis hakim menilai Kosasih melakukan korupsi investasi fiktif bersama Ekiawan Heri Primaryanto dan merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

Pengadilan memerintahkan Kosasih membayar denda Rp500 juta dan menyerahkan uang pengganti senilai Rp29,152 miliar plus berbagai mata uang asing. Jika Kosasih gagal membayar, pengadilan menambah masa tahanan tiga tahun.

Baca Juga :  Mendagri Tito Soroti Korupsi Dana Transfer Daerah

Majelis hakim menekankan Kosasih seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan. Hakim menyebut modus korupsi Kosasih kompleks dan berdampak langsung pada dana pensiun ASN, sehingga memperberat hukuman. Kosasih menunjukkan sikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga hakim mempertimbangkan faktor meringankan.

Baca Juga :  Tahun Depan, RUU Transportasi Online Resmi Dibahas DPR

Pengadilan juga memvonis Ekiawan Heri Primaryanto menjalani sembilan tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, dan menyerahkan uang pengganti USD 253.660. Kosasih dan Ekiawan menandatangani aturan investasi untuk memuluskan korupsi dan memperkaya diri sendiri serta sejumlah pihak dan perusahaan. (MDA*)

Berita Terkait

Massa Demo PT Timah, Harga Timah Disepakati Rp300 Ribu/kg
Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
Pemerintah Terbitkan Perpres MBG, 82,9 Juta Penerima Siap Dapat Makanan Bergizi
Satgas PKH Bongkar Illegal Logging di Pulau Sipora, Mentawai
Warga Pesawaran Temukan Mayat Membusuk di Sungai Waybrulu
Setyo Budiyanto Usul Hapus Gratifikasi
Mahasiswa UI Demo DPR Tuntut Rekan Bebas
Ketua KPK Soroti IPK Indonesia 2024: Masih di Angka 37

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 04:00 WIB

Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Korupsi Investasi Fiktif

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:00 WIB

Massa Demo PT Timah, Harga Timah Disepakati Rp300 Ribu/kg

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:00 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Satgas PKH Bongkar Illegal Logging di Pulau Sipora, Mentawai

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Warga Pesawaran Temukan Mayat Membusuk di Sungai Waybrulu

Berita Terbaru

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

olahraga

Maarten Paes Minta Timnas Indonesia Nikmati Laga

Selasa, 7 Okt 2025 - 05:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Nasional

Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Korupsi Investasi Fiktif

Selasa, 7 Okt 2025 - 04:00 WIB

Sejumlah fasilitas umum dan kantor milik PT Timah rusak usai didemo pada Senin (6/10/2025). Foto: kumparan

Nasional

Massa Demo PT Timah, Harga Timah Disepakati Rp300 Ribu/kg

Selasa, 7 Okt 2025 - 03:00 WIB

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo usai meninjau bangunan ambruk Ponpes Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Senin (6/10/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Nasional

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Selasa, 7 Okt 2025 - 02:00 WIB