Kupang, albrita.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.
Sidang putusan berlangsung tertutup di PN Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10). Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata memimpin persidangan dan membacakan amar putusan.
“Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Parnata di ruang sidang.
Hakim juga mewajibkan Fajar membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Pengadilan memutuskan memusnahkan barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, dan rekaman video, sementara barang milik korban dikembalikan.
Majelis hakim menilai Fajar memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara. Ketua Tim JPU Arwin menjelaskan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan terus membantah perbuatannya.
“Perbuatannya menimbulkan trauma bagi korban anak, mencoreng nama baik Polri, dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” tegas Arwin.
Arwin menambahkan, perbuatan Fajar yang melibatkan aplikasi daring memenuhi unsur pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak. “Kami menilai hukuman ini sudah maksimal,” ujarnya. (YS*)









