Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat masih menjabat Kapolres Ngada. Foto: @mediapolresngada

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat masih menjabat Kapolres Ngada. Foto: @mediapolresngada

Kupang, albrita.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.

Sidang putusan berlangsung tertutup di PN Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10). Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata memimpin persidangan dan membacakan amar putusan.
“Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Parnata di ruang sidang.

Baca Juga :  Kejati Lampung Terima Rp7,42 Miliar dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka

Hakim juga mewajibkan Fajar membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Pengadilan memutuskan memusnahkan barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, dan rekaman video, sementara barang milik korban dikembalikan.

Majelis hakim menilai Fajar memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara. Ketua Tim JPU Arwin menjelaskan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan terus membantah perbuatannya.
“Perbuatannya menimbulkan trauma bagi korban anak, mencoreng nama baik Polri, dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” tegas Arwin.

Baca Juga :  Dua Pelajar Tewas, Empat Kritis dalam Tawuran Bekasi

Arwin menambahkan, perbuatan Fajar yang melibatkan aplikasi daring memenuhi unsur pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak. “Kami menilai hukuman ini sudah maksimal,” ujarnya. (YS*)

Berita Terkait

Oknum Perangkat Desa Serang Rumah Dokter di Indramayu, Polisi Tangkap Lima Pelaku
Gempa 6,4 Magnitudo Guncang Timor Tengah Utara, BMKG Pastikan Tak Ada Tsunami
Keluarga di Pekanbaru Mengemis Meski Memiliki Rumah, Dinsos Turun Tangan
Hujan Deras di Jakarta: Jalan Ciledug Raya Banjir 50 Cm, Pohon Tumbang Timpa Mobil
Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus
Sri Sultan Tegaskan DIY Keraton Terbuka untuk Regenerasi dan Pemimpin Perempuan
Mobil Lexus Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
Guru dan Nakes di Kampung Ururu Mengungsi Demi Hindari TPNPB Aibon Kogoya

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Oknum Perangkat Desa Serang Rumah Dokter di Indramayu, Polisi Tangkap Lima Pelaku

Senin, 27 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Gempa 6,4 Magnitudo Guncang Timor Tengah Utara, BMKG Pastikan Tak Ada Tsunami

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Keluarga di Pekanbaru Mengemis Meski Memiliki Rumah, Dinsos Turun Tangan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Hujan Deras di Jakarta: Jalan Ciledug Raya Banjir 50 Cm, Pohon Tumbang Timpa Mobil

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus

Berita Terbaru

Sejumlah pengunjung berwisata saat museum kembali dibuka setelah pencurian perhiasan di Museum Louvre, Paris, Prancis, Rabu (22/10/2025). Foto: Gonzalo Fuentes/Reuters

Internasional

Polisi Prancis Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Museum Louvre

Senin, 27 Okt 2025 - 02:10 WIB