Manado, albrita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado periode 2014–2018 dan 2018–2022, EJK alias Ellen, pada Jumat (17/10). Penyidik juga menahan dua orang lainnya setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sulut.
Penyidik menetapkan EJK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat. Setelah pemeriksaan selesai, petugas langsung membawa Ellen dan dua tersangka lainnya ke Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik memanggil empat orang tersangka dalam kasus ini. Namun, satu orang belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan medis.
“Tiga orang sudah kami tahan, sementara satu lainnya masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Januarius. Ia menegaskan bahwa penyidik akan menahan tersangka keempat setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Kejati Sulut terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana guna memastikan potensi kerugian negara. (YS*)









