Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Jakarta, albrita.com — Kejaksaan Agung akan mengeksekusi Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 300 triliun. Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey pada 25 Juni 2025, sehingga vonis 20 tahun penjara berlaku.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi Harvey Moeis. Kami menunggu salinan resmi putusan lengkap. Harvey tetap ditahan, jadi proses eksekusi hanya administratif.”

Baca Juga :  Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia Terkait Kasus Chromebook

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Kejaksaan Agung mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp 420 miliar.

Sandra Dewi, istri Harvey, mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan asetnya, termasuk perhiasan, dua kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, tabungan, dan sejumlah tas. Sandra mencabut gugatan pada 28 Oktober 2025, sehingga negara tetap menahan aset tersebut.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Korban Rugi Ratusan Juta

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menegaskan, “Dengan pencabutan gugatan, Mahkamah Agung dan putusan banding berlaku, dan Kejaksaan dapat langsung mengeksekusi Harvey.” (MDA*)

Berita Terkait

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis
Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK Tengah Periksa Pegawai Kemnaker
Mandor Proyek di Gianyar Dianiaya, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Berita Terbaru