Jakarta, albrita.com — Kejaksaan Agung akan mengeksekusi Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 300 triliun. Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey pada 25 Juni 2025, sehingga vonis 20 tahun penjara berlaku.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi Harvey Moeis. Kami menunggu salinan resmi putusan lengkap. Harvey tetap ditahan, jadi proses eksekusi hanya administratif.”
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Kejaksaan Agung mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp 420 miliar.
Sandra Dewi, istri Harvey, mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan asetnya, termasuk perhiasan, dua kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, tabungan, dan sejumlah tas. Sandra mencabut gugatan pada 28 Oktober 2025, sehingga negara tetap menahan aset tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menegaskan, “Dengan pencabutan gugatan, Mahkamah Agung dan putusan banding berlaku, dan Kejaksaan dapat langsung mengeksekusi Harvey.” (MDA*)









