Jakarta, albrita.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar Rapat Koordinasi Sekolah Rakyat secara hybrid di kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang telah beroperasi di 100 titik pertama, sekaligus mempersiapkan 65 titik tambahan yang mulai beroperasi bulan ini.
Rapat dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Sosial Agus Jago Priyono, Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat Prof. M. Nuh, Founder ESQ Leadership Center Ary Ginanjar Agustian, pejabat tinggi madya Kemensos, serta seluruh Kepala Sentra Terpadu dan Sentra Kemensos yang mengikuti secara virtual.
Prof. Nuh menekankan pentingnya Sekolah Rakyat sebagai sarana pemotong mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. “Ini sudah benar. Melalui pendidikan, akses layanan sosial bisa lebih merata, dan Sekolah Rakyat menjadi instrumen untuk itu,” ujarnya.
Dalam evaluasi, Prof. Nuh menyoroti perlunya sistem monitoring, pengawasan, dan pengendalian yang ketat. Sekolah Rakyat telah membentuk Gugus Tugas Pengendalian Operasional untuk memastikan program berjalan sesuai rencana, menutup kekurangan, dan mengurangi risiko selama pelaksanaan.
“Fokus kita ada tiga: pembangunan fisik, operasional, dan pengawasan. Dua aspek terakhir ini sangat penting agar program berjalan lancar dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sekolah Rakyat menyasar anak-anak dari keluarga miskin, khususnya yang tercatat dalam desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Program ini berbeda dari sekolah pada umumnya karena menekankan diferensiasi pendidikan sesuai kebutuhan sosial ekonomi siswa.
Prof. Nuh juga menekankan hilirisasi siswa, yakni persiapan bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau langsung bekerja setelah lulus. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan organisasi terkait menjadi bagian penting untuk memastikan setiap siswa mendapat peluang terbaik.
Selain itu, Prof. Nuh menekankan integritas dalam pengadaan barang dan fasilitas pendukung belajar. “Pastikan tidak ada kesalahan atau kecurangan dalam pengadaan. Setiap tahap harus sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh jajaran Kemensos dan pihak terkait untuk meneliti setiap tahap pelaksanaan, memastikan kepatuhan pada peraturan, serta menjaga kualitas pendidikan yang diberikan di Sekolah Rakyat. (RSW*)