Jakarta, albrita.com — Publik ramai membicarakan fenomena fotografer “ngamen” yang memotret pelari dan pesepeda di ruang publik. Masyarakat khawatir fotografer menggunakan AI untuk mendeteksi wajah dan menyalahgunakan data pribadi. Komisi Digital (Komdigi) langsung menegaskan pengawasannya.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa Komdigi aktif memantau fotografer. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujarnya, Selasa (28/10).
Alexander meminta fotografer mematuhi UU PDP. Ia menjelaskan bahwa memotret orang tanpa izin melanggar hukum karena wajah atau ciri khas individu termasuk data pribadi yang bisa mengidentifikasi seseorang. “Fotografer harus memperhatikan etika dan hukum perlindungan data pribadi saat mengambil dan mempublikasikan foto,” tegasnya.
Ia menambahkan fotografer tidak boleh mengomersialkan foto yang menampilkan orang tak dikenal. Subjek foto dapat menggugat fotografer yang melanggar. Alexander menegaskan bahwa fotografer harus meminta persetujuan eksplisit dari subjek data sebelum mengambil atau menyebarkan foto.
Komdigi mengundang asosiasi fotografer untuk membahas fenomena ini. Alexander menjelaskan, “Kami mengajak perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI agar memahami kewajiban hukum dan etika fotografi, terutama soal perlindungan data pribadi.”
Selain itu, Komdigi memperkuat literasi digital masyarakat mengenai etika teknologi dan perlindungan data pribadi. Alexander menekankan bahwa langkah ini membangun ekosistem digital yang aman, etis, dan adil. (MDA*)









