Lampung, albrita.com – Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan enam ekor burung elang tanpa dokumen di Lampung. Mereka menghentikan mobil sedan yang membawa burung-burung itu dari Bakauheni menuju Tangerang.
Sopir kendaraan mengaku atasannya di Tangerang menyuruhnya mengambil enam burung tanpa memberitahukan jenis satwa yang dibawa. Petugas memastikan keenam burung itu adalah elang brontok (Nisaetus cirrhatus), satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Akhir, salah satu petugas, mengatakan, “Kami masih menyelidiki asal-usul burung dan pihak-pihak yang menyelundupkannya.”
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan sopir melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku berisiko dipenjara maksimal dua tahun dan membayar denda hingga Rp2 miliar.
Donni menambahkan, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi dapat menjatuhkan hukuman penjara tiga hingga 15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Polda Lampung kini menyidik kasus ini lebih lanjut. Petugas karantina terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memperkuat pengawasan lalu lintas satwa di seluruh Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Mereka berharap langkah ini mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi. (YS*)









