Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyeludupan 6 ekor burung elang yang berhasil digagalkan petugas gabungan. | Foto: Dok Istimewa

Penyeludupan 6 ekor burung elang yang berhasil digagalkan petugas gabungan. | Foto: Dok Istimewa

Lampung, albrita.com – Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan enam ekor burung elang tanpa dokumen di Lampung. Mereka menghentikan mobil sedan yang membawa burung-burung itu dari Bakauheni menuju Tangerang.

Sopir kendaraan mengaku atasannya di Tangerang menyuruhnya mengambil enam burung tanpa memberitahukan jenis satwa yang dibawa. Petugas memastikan keenam burung itu adalah elang brontok (Nisaetus cirrhatus), satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Baca Juga :  Anies Baswedan Soroti Pendidikan: Murid Abad 21, Sekolah Masih Pola Abad 20

Akhir, salah satu petugas, mengatakan, “Kami masih menyelidiki asal-usul burung dan pihak-pihak yang menyelundupkannya.”

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan sopir melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku berisiko dipenjara maksimal dua tahun dan membayar denda hingga Rp2 miliar.

Donni menambahkan, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi dapat menjatuhkan hukuman penjara tiga hingga 15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tingkatkan Kasus Kekerasan Anak ke Tahap Penyidikan

Polda Lampung kini menyidik kasus ini lebih lanjut. Petugas karantina terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memperkuat pengawasan lalu lintas satwa di seluruh Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Mereka berharap langkah ini mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi. (YS*)

Berita Terkait

Mandor Proyek di Gianyar Dianiaya, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Kendalikan Harga Komoditas di Daerah
Kemenhut dan DPR Permudah Izin Penangkaran Satwa Endemik di Bali
Pegawai Imigrasi Bandara Kualanamu Jadi Korban Begal di Deli Serdang
KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Perempuan di Bungo, Diduga Karena Cemburu
Populasi Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning di Nusa Penida Bali Menyusut Hanya Satu Ekor
110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, DPR Apresiasi P2MI

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Mandor Proyek di Gianyar Dianiaya, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Kendalikan Harga Komoditas di Daerah

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Kemenhut dan DPR Permudah Izin Penangkaran Satwa Endemik di Bali

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Pegawai Imigrasi Bandara Kualanamu Jadi Korban Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Ilustrasi meninggal dunia Foto: Shutter Stock

Internasional

Pesawat Kecil Jatuh di Greenland, Satu Penumpang Tewas

Senin, 27 Okt 2025 - 23:03 WIB