Gubernur DKI Jakarta Dukung Larangan Thrifting, Dampingi Pedagang Pasar

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai memeriksa tumpukkan pakaian bekas hasil razia dengan nilai yang diperkirakan sejumlah 80 Miliar di Tempat Penampungan Barang Sitaan Bea Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Petugas Bea Cukai memeriksa tumpukkan pakaian bekas hasil razia dengan nilai yang diperkirakan sejumlah 80 Miliar di Tempat Penampungan Barang Sitaan Bea Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jakarta, albrita.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Keuangan yang melarang praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI siap mendampingi para pedagang pasar agar beralih ke produk lokal.

“Pemprov DKI mendukung larangan thrifting di pasar-pasar Jakarta. Kami akan mendampingi pedagang agar tidak hanya menjadi reseller pakaian bekas impor,” kata Pramono saat berada di RTH Kampung Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

Pramono meminta dinas terkait dan sektor UMKM memberikan pelatihan kepada pedagang untuk memperkuat usaha mereka. Ia menekankan pentingnya mengarahkan pedagang agar memperoleh keuntungan dari produk lokal dan bukan dari barang bekas impor ilegal.

Baca Juga :  Tembok Gedung Farmasi di Tangsel Roboh Usai Ledakan

Selain itu, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan operasi penertiban terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor. “Kalau ada operasi, Jakarta akan mendukung pemerintah pusat untuk membersihkan pasar dari thrifting ilegal,” ujar Pramono.

Ia menambahkan, praktik thrifting merugikan grosir di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen. Dengan dukungan dan pendampingan pemerintah, pedagang akan beralih ke produk lokal, sehingga pasar tetap aktif dan berdaya saing.

Baca Juga :  Pencuri Terjun ke Kali di Jagakarsa untuk Ambil Ponsel, Warga Ramai Menonton

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengawasan impor pakaian bekas akan diperketat. Ia menilai selama ini pemusnahan barang dan hukuman bagi pelaku thrifting tidak memberikan keuntungan negara. “Kami akan memberlakukan denda dan memblokir impor bagi pihak yang terbukti melanggar,” kata Purbaya.

Dengan kebijakan baru, pemerintah menargetkan pasokan pasar tradisional tetap stabil. Produk lokal akan menggantikan ruang yang sebelumnya ditempati pakaian bekas, memastikan pedagang tetap mendapat peluang berjualan. (WF*)

Berita Terkait

Bocah 10 Tahun di Cianjur Gantung Diri di Rumah, Polisi Selidiki Kasus
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Gempol, Indramayu
Ibu di Bukittinggi Buang Bayi ke Ngarai Sianok, Polisi Dalami Motif dan Kronologi
Empat Warga Semarang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Tol Pemalang-Batang
Banjir Besar Lumpuhkan Jalur Pantura Semarang–Demak, Ribuan Warga Terdampak
Ibu Muda di Bukittinggi Buang Bayi ke Ngarai Sianok, Polisi Tangkap Pelaku
Candra Antoni Terpilih Jadi Ketua PWI Tanah Datar Masa Bakti 2025–2028
Puting Beliung Rusak 40 Rumah di Cirebon dan Bogor

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun di Cianjur Gantung Diri di Rumah, Polisi Selidiki Kasus

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Gempol, Indramayu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Empat Warga Semarang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Tol Pemalang-Batang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Banjir Besar Lumpuhkan Jalur Pantura Semarang–Demak, Ribuan Warga Terdampak

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Ibu Muda di Bukittinggi Buang Bayi ke Ngarai Sianok, Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Petugas evakuasi mayat pria terlilit jaket di Sungai Gempol, Indramayu. Foto: Dok. Istimewa

Daerah

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Gempol, Indramayu

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:33 WIB