ARRUKI dan LP3HI Gugat SK Bebas Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, albrita.com – Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembebasan bersyarat eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang perdana berlangsung Rabu (29/10) dengan agenda pemeriksaan persiapan. Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan, “Masyarakat yang diwakili ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyarat Setnov. Mereka mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan itu.”

Baca Juga :  Aksi Sadis Dede Maulana: Bunuh Pemilik Pajero, Rampas Mobil, dan Ditangkap Polisi dalam 72 Jam!

Para penggugat menilai Setnov tidak layak mendapat pembebasan bersyarat. Ia melanggar aturan di lapas, membawa alat komunikasi, dan plesiran ke luar lapas. Mereka juga menyoroti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih menjerat Setnov. Boyamin menegaskan, “Pengadilan tidak bisa memberikan bebas bersyarat kepada napi yang masih tersangkut perkara lain.”

Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena meraup keuntungan korupsi USD 7,3 juta. Mahkamah Agung memangkas vonisnya menjadi 12,5 tahun penjara dan mengurangi larangan menduduki jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Ia melunasi denda dan uang pengganti.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu 53 Kg di Pulo Gebang, Pasokan Diduga dari Aceh

Setnov menerima remisi 28 bulan 15 hari. Ia bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 karena berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Ia seharusnya bebas murni pada 1 April 2029. (MDA*)

Berita Terkait

Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi
KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan TKA
Penasihat Hukum Nilai Kejaksaan Abaikan Kondisi Sri Purnomo
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang
Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes
Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:33 WIB

KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan TKA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02 WIB

ARRUKI dan LP3HI Gugat SK Bebas Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Penasihat Hukum Nilai Kejaksaan Abaikan Kondisi Sri Purnomo

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Berita Terbaru

Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock

Nasional

DPR Tegaskan Umrah Mandiri Legal dan Tetap Lindungi Jemaah

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:10 WIB