Jakarta, albrita.com – Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembebasan bersyarat eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang perdana berlangsung Rabu (29/10) dengan agenda pemeriksaan persiapan. Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan, “Masyarakat yang diwakili ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyarat Setnov. Mereka mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan itu.”
Para penggugat menilai Setnov tidak layak mendapat pembebasan bersyarat. Ia melanggar aturan di lapas, membawa alat komunikasi, dan plesiran ke luar lapas. Mereka juga menyoroti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih menjerat Setnov. Boyamin menegaskan, “Pengadilan tidak bisa memberikan bebas bersyarat kepada napi yang masih tersangkut perkara lain.”
Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena meraup keuntungan korupsi USD 7,3 juta. Mahkamah Agung memangkas vonisnya menjadi 12,5 tahun penjara dan mengurangi larangan menduduki jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Ia melunasi denda dan uang pengganti.
Setnov menerima remisi 28 bulan 15 hari. Ia bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 karena berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Ia seharusnya bebas murni pada 1 April 2029. (MDA*)









