Harmani Dihukum 14 Tahun Penjara Usai Tusuk Sepupu Istri di Wakatobi

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penusukan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Ilustrasi penusukan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Wakatobi, albrita.com – Pengadilan Negeri Wangi-Wangi menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Harmani. Ia menusuk sepupu istrinya, Arsimin, di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo memimpin majelis bersama Faisal Batubara dan Nugraha Hadi Yulianto.

“Harmani terbukti sengaja merampas nyawa orang lain. Kami menjatuhkan pidana penjara 14 tahun,” ujar Panji saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Senin (10/11).

Kejadian bermula ketika Harmani mengonsumsi alkohol pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, di rumahnya di Dusun Togo-Togo, Desa Langge, Kecamatan Kaledupa Selatan. Setelah mabuk, ia menyelipkan badik di pinggang dan berangkat ke acara joget di Dusun Topa bersama temannya.

Baca Juga :  KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Di lokasi, Harmani berjoget sebentar, lalu menuju kolong rumah milik saudara Arujadi. Tanpa alasan jelas, ia mengayunkan badik ke arah beberapa orang, termasuk Arsimin. Tusukan mengenai perut korban dan menimbulkan pendarahan hebat. Warga membawa Arsimin ke Puskesmas Sandi, lalu ke RSUD Wakatobi. Namun, korban meninggal pukul 18.27 WITA.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan Pekerja Panti Jompo Bogor

Majelis hakim menilai Harmani sadar membawa senjata tajam dan menyadari badik bisa melukai orang. Ia menargetkan perut, bagian tubuh vital, sehingga menunjukkan niat menghilangkan nyawa. Pertimbangan ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid/2013.

Jaksa dan pihak Harmani menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sampai saat ini, Harmani belum memberikan keterangan tambahan. (MDA*)

Berita Terkait

Motif Ekonomi di Balik Penculikan Bilqis, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Polda Metro Periksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Salah Jalan, Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi
Adik Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
Anggota Polri Kreator Konten di Palu Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental
KPK Tangkap Bupati Ponorogo OTT Dugaan Suap
Anggota DPRD Sinjai Positif Amphetamin, Polisi Dalami Dugaan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:33 WIB

Harmani Dihukum 14 Tahun Penjara Usai Tusuk Sepupu Istri di Wakatobi

Senin, 10 November 2025 - 10:05 WIB

Motif Ekonomi di Balik Penculikan Bilqis, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Sabtu, 8 November 2025 - 12:42 WIB

Salah Jalan, Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 8 November 2025 - 09:33 WIB

Adik Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi

Sabtu, 8 November 2025 - 08:33 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Berita Terbaru