Pekanbaru, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). Petugas KPK juga mengamankan sejumlah pejabat dari Dinas PUPR Riau.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut tim penyidik menahan sepuluh orang dalam operasi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan awal, sembilan orang termasuk Abdul Wahid terbang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11). Hingga kini, penyidik masih memeriksa mereka secara intensif.
Abdul Wahid tiba di Gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media. KPK belum mengumumkan detail perkara yang membuatnya tertangkap.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2024, Abdul Wahid melaporkan kekayaan senilai Rp4,8 miliar. Ia memiliki 12 aset tanah dan bangunan di beberapa daerah di Riau serta dua mobil, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero.
Abdul Wahid lahir di Belaras, Indragiri Hilir, pada 21 November 1980. Ia memulai karier politik di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak awal 2000-an dan memenangkan Pilkada 2024 bersama S.F. Hariyanto. Presiden Prabowo Subianto melantik keduanya pada 20 Februari 2025. Namun, baru delapan bulan menjabat, Abdul Wahid menghadapi kasus hukum setelah KPK menangkapnya dalam OTT. (AW*)









