Bukittinggi, albrita.com – Polisi menetapkan Ica (21 tahun) sebagai tersangka penganiayaan dan pembuangan bayi di Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polisi menemukan jasad bayi perempuan terpotong menjadi tiga bagian: pinggang ke kaki, tangan kiri, dan kepala. Polisi masih mencari tangan kanan dan badan bayi.
Tersangka mengaku membuang bayi secara utuh ke jurang. Polisi belum mendapatkan keterangan terkait mutilasi.
Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, menyatakan, “Kami menetapkan tersangka sebagai pelaku dan menahan ibu bayi tersebut.”
Ica dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Polisi tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan.
Anidar menjelaskan, tersangka berniat membunuh anaknya sejak usia kandungan tujuh bulan. Dua bulan menjelang melahirkan, ia memukul-mukul perutnya. Saat melahirkan sendiri pada Kamis (23/10) di kamar mandi, bayi menangis dan tersangka menyiramnya beberapa kali karena takut ketahuan.
Usai tangisan bayi berhenti, tersangka membungkus jasad anaknya dengan daster dan membuangnya ke jurang. “Pengakuan sementara, dia membuang bayi secara utuh. Namun beberapa potongan tubuh ditemukan di pinggir ngarai,” kata Anidar. (MDA*)









