Inilah Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Padang Panjang yang Menggiurkan

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zia Ul Fikri.

Zia Ul Fikri.

Padang Panjang, albrita.com–Besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang Panjang, Sumatera abarat cukup menggiurkan, ditetapkan melalui peraturan walikota (Perwako) Padang Panjang nomor 8 Tahun 2022.

Perwako nomor 8/2022 merupakan Perwako perubahan dari Perwako nomor 32/2017, tentang peraturan pelaksanaan  Perda Kota Padang Panjang nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tahun 2017 nomor 32, sebagaimana telah diubah dengan Perwako nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Perwako nomor 32/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD.

Pada Perwako nomor 8/2022, ketentuan Pasal 2 ayat (1) berbunyi dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11. 480.000, dan anggota sebesar Rp7.598.000.

Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil verifikasi kelayakan, kepatutan dan kepantasan serta harga sewa rumah yang berlaku berdasarkan hasil appraisal.

Kemudian, tunjangan transportasi tertulis pada Perwako 8/2022, Pasal 4 ayat (1), berbunyi: dalam rangka menunjang pelaksanaan sehari-hari Pimpinan DPRD, disediakan kenderaan dinas jabatan.

Pada Pasal 5  ayat 3 berbunyi besaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD setiap bulan sebesar Rp12.600.000.

Menyoal besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang Panjang itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Padang Panjang Zia Ul Fikri mengatakan, besaran angka-angka dimaksud telah melalui kajian tim appraisal.

“Hasil kajian tim appraisal itu dijadikan pedoman oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul dalam hal ini Sekretaris DPRD dan  pemerintah kota melalui Walikota dalam menerbitkan Perwako nomor 8 tahun 2022 dimaksud,” jelas Fikri saat dikonfirmasi jurnalis di kantor BKAD setempat, Kamis (2/10).

Baca Juga :  Puan Maharani Laporkan DPR Selesaikan 16 UU

Ketika ditanya apakah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang dilibatkan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD, Fikri menjawab bahwa TAPD dan Banggar DPRD tidak terlibat.

“Hasil kajian tim apraisal tidak dibahas TAPD dan Banggar DPRD. Hasil kajian tim appraisal itu sebagaimana disebutkan di atas menjadi pedoman bagi SKPD didalam menyusun besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD yang kemudian ditetapkan melalui Perwako,” jelas Fikri.

Fikri juga menjelaskan terkait penggunaan anggaran pemerintah Pemko Padang Panjang secara transparan diupdate secara terbuka.

“Siapapun pihak termasuk masyarakat dapat mengetahui  penggunaan anggaran pemerintah Kota Padang Panjang, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diupdate di situs resmi pemko Padang Panjang,” sebut Fikri.

Selain Tunjangan perumahan anggota DPRD Padang Panjang juga diberikan berbagai tunjangan lainnya, seperti belanja tunjang jabatan DPRD tunjangan alat kelengkapan DPRD belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD belanja iyuran jaminan kesehatan, belanja jaminan kematian, belanja uang jasa pengabdian dan lain sebagainya.

Terkait dengan tunjangan DPRD ini, salah seorang praktisi hukum di Kota Padang Panjang Suharmen, S.H, mengatakan, selagi itu diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak ada masalah. Kalau benar tunjangan perumahan setiap anggota DPRD Kota Padang Panjang itu sebesar Rp7. 598.000, artinya 1 tahun itu nilainya Rp91.176.000.

Baca Juga :  Tabungan Bersama, Angin Segar Permodalan Tanpa Bunga untuk UMKM

“Nah ini kan harus kita lihat dari kemampuan masyarakat Padang Panjang. Apakah mereka sudah sejahtera dan mampu mengontrak rumah minimal 50% dari tunjangan perumahan anggota DPRD ini, yakni senilai Rp45 juta,” tanya Suharmen.

Terkait dengan tunjangan transportasi senilai Rp12.600.000 perbulan. Seharusnya kembali  melihat kondisi ekonomi masyarakat. Kalau dijumlahkan  transportasi anggota DPRD Kota Padang Panjang 1 tahunnya bernilai Rp151.200.000, sementara masyarakat masih naik gojek kalaupun memiliki sepeda motor dan itupun masih banyak yang terjerat kredit.

“Menurut saya tunjangan untuk anggota DPR ini sah-sah saja, namun perlu tinjau dan dikaji ulang agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara wakil rakyat dan rakyatnya. Karena DPRD itu adalah wakil rakyat yang memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Maka sudah sepatutnya wakil rakyat memikirkan langkah-langkah bagaimana masyarakat yang sejahtera,” ungkapnya.

Menurut sala satu anggota DPRD Padang Panjang periode  2004 – 2009 dan 2009 – 2014 Kurniawan, S.Pd.I mengatakan, kalau di era sekarang masyarakat juga ikut care dengan urusan anggaran pejabat. Baik di pusat maupun di daerah. Ada baiknya menggunakan ukuran yang jelas.

Misalnya  untuk anggaran transportasi, kabarnya menggunakan ukuran CC ( 2000 CC ). Ada baiknya perumahan begitu juga. Misalnya kebanyakan rakyat menyewa rumah tipe 36, maka untuk Anggota DPRD tipe 65 atau berapa yang menjadi kajian tim appraisal itu. Namun pada situasi negara sedang mengedepankan efisiensi, perlu dikaji secara serius. Mana yang lebih efisien cara yang sedang berjalan sekarang ini, dibandingkan dengan diadakan perumahan  dan mobil dinas bagi mereka,” katanya. (syam)

Berita Terkait

Luar Biasa, 61 Lulusan MAN PK/MAN 2 Padang Panjang Diterima di Universitas Ternama Timur Tengah
Padang Panjang Kirim 20 Peserta Terbaik ke Porsenijar PGRI
Tabungan Bersama, Angin Segar Permodalan Tanpa Bunga untuk UMKM
Pedagang Jajanan dan Mainan Nikmati Berkah dari Manasik Haji Anak TK
Orang Tua dan Anak Rasakan Kehangatan di Manasik Haji TK
Ketua TP-PKK Padang Panjang Masuk 10 Besar DPD Award 2025 Ekonomi Kreatif
Wujudkan Kota Hijau, Padang Panjang Raih Penghargaan Nasional UI Green City Metric
10 Atlet Korpri Padang Panjang Diberangkatkan ke Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Luar Biasa, 61 Lulusan MAN PK/MAN 2 Padang Panjang Diterima di Universitas Ternama Timur Tengah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Padang Panjang Kirim 20 Peserta Terbaik ke Porsenijar PGRI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Tabungan Bersama, Angin Segar Permodalan Tanpa Bunga untuk UMKM

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Pedagang Jajanan dan Mainan Nikmati Berkah dari Manasik Haji Anak TK

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Orang Tua dan Anak Rasakan Kehangatan di Manasik Haji TK

Berita Terbaru

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya di Bandara Orly, Paris, Prancis, Selasa (15/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Nasional

Prabowo Tegaskan Percepatan Program Makan Bergizi

Senin, 6 Okt 2025 - 05:00 WIB

Ilustrasi kapal ASDP. Foto: Dok. ASDP

Bisnis

ASDP Bersama KPK Perkuat Integritas BUMN

Senin, 6 Okt 2025 - 03:00 WIB