Istri Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu di Jakarta Barat

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan mutliasi. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Ilustrasi pembunuhan mutliasi. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Jakarta, albrita.com – Seorang wanita berinisial HZ (33) memotong alat kelamin suaminya, NI (35), di kediaman mereka di Jalan Nuh, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/7). Pelaku nekat melakukan tindakan itu setelah menemukan chat mesra suaminya dengan wanita lain.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan polisi langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun, NI meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, setelah menjalani perawatan selama 23 hari karena luka serius.

Baca Juga :  Lansia Tewas Ditikam Kerabat di Kebon Jeruk

Ganda menjelaskan, HZ berpura-pura mengajak suaminya berhubungan intim, tetapi NI menolak. Dalam kondisi emosi, HZ mengambil pisau dari dapur dan memotong alat kelamin suaminya. Pelaku kemudian memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik.

“Korban yang terluka parah sempat bertanya, ‘Kenapa kamu potong?’ dan pelaku menjawab, ‘Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu,’” ujar Ganda.

Polres Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus ini pada Selasa (21/10/2025) di Mapolres. HZ memperagakan 25 adegan, mulai dari memergoki chat mesra di ponsel suami hingga nekat memotong alat kelamin NI.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Bos, Seorang Perempuan di Padang Panjang Ditangkap Polisi

Dalam rekonstruksi, polisi menampilkan adegan ketika HZ mengambil pisau cutter dari dapur dan kembali ke kamar. Saat NI berbaring tanpa mengenakan celana, HZ memotong kemaluan suaminya. Setelah itu, HZ menolong suaminya menuju rumah sakit, namun NI tidak tertolong.

Polisi menjerat HZ dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (MDA*)

Berita Terkait

Oknum Perangkat Desa Serang Rumah Dokter di Indramayu, Polisi Tangkap Lima Pelaku
Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus
Ibu di Bukittinggi Buang Bayi Perempuannya ke Jurang, Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol
Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kades Muara Emat Terseret Kasus SPJ Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tahan Jasman

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Oknum Perangkat Desa Serang Rumah Dokter di Indramayu, Polisi Tangkap Lima Pelaku

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Ibu di Bukittinggi Buang Bayi Perempuannya ke Jurang, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Berita Terbaru

Sejumlah pengunjung berwisata saat museum kembali dibuka setelah pencurian perhiasan di Museum Louvre, Paris, Prancis, Rabu (22/10/2025). Foto: Gonzalo Fuentes/Reuters

Internasional

Polisi Prancis Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Museum Louvre

Senin, 27 Okt 2025 - 02:10 WIB