Jakarta, albrita.com – Seorang wanita berinisial HZ (33) memotong alat kelamin suaminya, NI (35), di kediaman mereka di Jalan Nuh, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/7). Pelaku nekat melakukan tindakan itu setelah menemukan chat mesra suaminya dengan wanita lain.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan polisi langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun, NI meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, setelah menjalani perawatan selama 23 hari karena luka serius.
Ganda menjelaskan, HZ berpura-pura mengajak suaminya berhubungan intim, tetapi NI menolak. Dalam kondisi emosi, HZ mengambil pisau dari dapur dan memotong alat kelamin suaminya. Pelaku kemudian memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik.
“Korban yang terluka parah sempat bertanya, ‘Kenapa kamu potong?’ dan pelaku menjawab, ‘Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu,’” ujar Ganda.
Polres Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus ini pada Selasa (21/10/2025) di Mapolres. HZ memperagakan 25 adegan, mulai dari memergoki chat mesra di ponsel suami hingga nekat memotong alat kelamin NI.
Dalam rekonstruksi, polisi menampilkan adegan ketika HZ mengambil pisau cutter dari dapur dan kembali ke kamar. Saat NI berbaring tanpa mengenakan celana, HZ memotong kemaluan suaminya. Setelah itu, HZ menolong suaminya menuju rumah sakit, namun NI tidak tertolong.
Polisi menjerat HZ dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (MDA*)









