Jakarta, albrita.com – Status izin operasi TikTok di Indonesia resmi dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini diambil setelah perusahaan asal Tiongkok tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Meski demikian, aplikasi TikTok masih bisa diakses dan digunakan masyarakat. “Pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses. Layanannya tetap berjalan, tetapi secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Jumat (3/10).
Alexander menegaskan, pemerintah dan TikTok tengah menjalin komunikasi untuk mencari solusi. Jika kewajiban segera dipenuhi, maka pembekuan status tersebut bisa dipulihkan.
Pembekuan ini bermula dari investigasi Komdigi terhadap dugaan praktik monetisasi judi online melalui fitur TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025. Pemerintah kemudian meminta data lengkap terkait aktivitas tersebut, termasuk traffic, siaran langsung, hingga nilai gift yang diterima akun-akun terindikasi.
Namun, TikTok hanya memberikan data parsial dan menolak menyerahkan detail lengkap dengan alasan kebijakan internal. Surat resmi yang dikirim pada 23 September 2025 menyebut mereka tidak dapat memenuhi permintaan data sesuai permintaan pemerintah.
Sikap TikTok ini dianggap melanggar kewajiban PSE sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap platform digital memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan negara.
“Langkah pembekuan ini untuk memastikan ruang digital Indonesia tidak disalahgunakan, khususnya agar anak dan remaja terlindungi dari potensi aktivitas ilegal,” tutup Alexander. (MDA*)