Jakarta, albrita.com — Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, menjelaskan alasan timnya menyita aset milik Sandra Dewi dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Max menyampaikan keterangan itu saat bersaksi dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Ia mengatakan penyidik menemukan aliran dana dari hasil korupsi yang masuk ke rekening Sandra Dewi.
“Pada 2018, Sandra Dewi menerima uang tunai Rp 3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange. Slip transaksi mencantumkan keterangan pembayaran utang, padahal Sandra tidak memiliki utang kepada pemilik perusahaan itu, Helena Lim,” kata Max di ruang sidang.
Max menegaskan Helena mengirim uang itu atas permintaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. “Harvey meminta Helena mentransfer uang tersebut ke Sandra,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Sandra menggunakan uang itu untuk membeli tas mewah, perhiasan, dan properti. “Penyidik menyita tas, tanah, dan apartemen yang terbukti berasal dari dana kejahatan,” lanjutnya.
Selain Sandra, penyidik juga menyita aset milik Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Max mengatakan penyitaan tersebut mengikuti bukti transaksi yang jelas dan sesuai aturan hukum.
Di sisi lain, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan itu. Ia menilai harta miliknya tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya. Sandra juga menegaskan bahwa dirinya dan Harvey telah menandatangani perjanjian pisah harta sejak lama.
Sidang keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu menghadirkan Hakim Rios Rahmanto sebagai ketua majelis dengan dua anggota, Sunoto dan Mardiantos. Jaksa Silvi Muliani Lestari hadir sebagai pihak termohon dari Kejaksaan Agung.
Majelis hakim akan menilai bukti dan dasar hukum penyitaan sebelum menetapkan putusan akhir. (YS*)









