Menkeu Pilih Perkuat Aturan, Tolak Pemutihan Pajak

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Sumber : YouTube/Kompas TV

Menkeu Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Sumber : YouTube/Kompas TV

Jakarta, albrita.com – Rencana pemerintah dan DPR yang kembali memasukkan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) dalam Prolegnas Prioritas 2025 menuai sorotan tajam. Jika jadi digelar, Indonesia akan tercatat sebagai salah satu negara paling sering mengadakan program pemutihan pajak, bahkan tiga kali dalam sepuluh tahun terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana tersebut. Menurutnya, pengampunan pajak yang terlalu sering justru melemahkan kredibilitas kebijakan fiskal sekaligus menimbulkan persepsi keliru di mata wajib pajak.

“Kalau setiap dua tahun ada tax amnesty, orang bisa berpikir tidak perlu taat, toh nanti ada pemutihan lagi. Itu bukan sinyal yang baik,” ujar Purbaya, Senin (22/9/2025).

Baca Juga :  Sufmi Dasco Ahmad Terima Abu Bakar Ba’asyir Bahas Umat

Ia menilai, kebijakan fiskal yang sehat harus dibangun di atas kepastian hukum, kepatuhan, dan rasa keadilan. Memberikan pemutihan berulang-ulang hanya akan menguntungkan pengemplang pajak sekaligus merugikan masyarakat yang selama ini patuh.

Purbaya menambahkan, alih-alih meluncurkan tax amnesty baru, pemerintah sebaiknya memperkuat aturan yang ada, memperbaiki sistem administrasi, serta meningkatkan pengawasan berbasis teknologi. Langkah itu dinilai lebih efektif untuk menutup celah penghindaran pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Selain itu, ia juga menegaskan perlunya edukasi publik secara masif agar kesadaran membayar pajak tumbuh secara sukarela. Menurutnya, pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong nasional untuk membiayai pembangunan.

Baca Juga :  MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Anggota DPR

Pengamat kebijakan fiskal juga menilai kekhawatiran Purbaya cukup beralasan. Jika tax amnesty terus diulang, wibawa otoritas pajak bisa goyah, dan tujuan utama reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang akan semakin sulit tercapai.

Dengan sikap tegas ini, pemerintah didorong untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Diskusi soal tax amnesty sebaiknya tidak lagi dijadikan jalan pintas, melainkan momentum memperkuat pondasi fiskal negara. (WF*)

 

Berita Terkait

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada 10 Tokoh
Densus 88 Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tak Terkait Terorisme
Prabowo Perintahkan Pembatasan Game Online Usai Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Densus 88 Temukan Tujuh Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta, Empat Sudah Meledak
Rano Karno: Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi Kedua di RS Yarsi
Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata
Abdul Mu’ti Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Fokus pada Pemulihan Siswa
Bilqis Bocah Makassar Hilang Enam Hari Ditemukan Selamat di Jambi

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada 10 Tokoh

Senin, 10 November 2025 - 08:10 WIB

Densus 88 Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tak Terkait Terorisme

Senin, 10 November 2025 - 07:10 WIB

Prabowo Perintahkan Pembatasan Game Online Usai Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 06:10 WIB

Densus 88 Temukan Tujuh Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta, Empat Sudah Meledak

Senin, 10 November 2025 - 05:10 WIB

Rano Karno: Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi Kedua di RS Yarsi

Berita Terbaru