Larangan Impor Etanol & Singkong, Petani Diuntungkan

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memberlakukan larangan terbatas impor etanol dan singkong.

Pemerintah resmi memberlakukan larangan terbatas impor etanol dan singkong.

Jakarta, albrita.com – Pemerintah resmi memberlakukan larangan terbatas (lartas) impor etanol dan singkong. Pembelian dari luar negeri hanya bisa dilakukan bila kebutuhan nasional tidak terpenuhi. Kebijakan ini diterbitkan melalui dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Mendag Budi Santoso, Jumat (19/9/2025), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Budi mengatakan kebijakan ini untuk menjaga pasokan bahan baku strategis, melindungi petani, dan mendukung industri domestik. “Tujuannya untuk menjaga kebutuhan industri sekaligus memberi kepastian bagi petani dan industri strategis,” ujarnya.

Permendag 31/2025 mengatur impor singkong dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Impor hanya bisa melalui Persetujuan Impor (PI) oleh pemegang API-P, dengan rekomendasi teknis dari Kemenperin atau Neraca Komoditas.

Permendag 32/2025 menegaskan impor etanol yang sebelumnya bebas syarat kini wajib melalui mekanisme PI. Aturan ini menjaga harga molase sebagai bahan baku etanol dan memberi kepastian bagi petani tebu serta industri gula.

Baca Juga :  Pemerintah Perluas Penerima BLT, 35 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Mulai Pekan Depan

Langkah ini muncul setelah protes petani tebu menolak aturan impor bebas. Ketua Umum APTRI Fatchuddin Rosyidi menyebut harga tetes anjlok dari Rp2.000 per kg menjadi Rp900 per kg.

Kebijakan baru juga melindungi petani singkong. Di Lampung, harga singkong turun menjadi Rp600–700 per kg, lebih rendah dari biaya produksi Rp740 per kg. Aturan ini diharapkan menjaga pasokan tepung tapioka.

Selain itu, distribusi bahan berbahaya (B2) untuk sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan hanya boleh dilakukan oleh Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) dengan rekomendasi BPOM.

Baca Juga :  Kabar Pergantian Kapolri, DPR Tegaskan Belum Terima Surpres dari Presiden

Pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan aturan baru dijalankan. Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan akan melakukan inspeksi rutin di pelabuhan dan gudang penyimpanan.

Industri etanol dan tepung tapioka diharapkan menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan nasional. Hal ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor berlebih yang menekan harga lokal.

Petani lokal menyambut kebijakan ini dengan optimisme. Mereka berharap pendapatan stabil dan persediaan bahan baku tidak tergerus harga impor murah.

Selain itu, pemerintah mendorong kerja sama antara petani, koperasi, dan pelaku industri untuk memperkuat rantai pasok nasional. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kemandirian pangan dan energi lokal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan perlunya stabilisasi harga, keberlanjutan industri, dan perlindungan bagi petani lokal. (YS*)

Berita Terkait

Pembiayaan Ultra Mikro Dorong Perempuan Prasejahtera Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Diperkirakan Tumbuh 5 Persen
LPS Tangani 26 BPR, OJK Pastikan Nasabah Tetap Terlindungi
Pertamina Bahas Pembangunan Kilang dengan Menteri Keuangan
Pemerintah Terbitkan Dimsum Bond Renminbi, Perluas Basis Investor dan Diversifikasi Pendanaan
Ekspor Cengkih dari Lampung ke AS Ditunda karena Dugaan Cemaran Radioaktif Cs-137
BCA Mulai Buyback Saham Rp 5 Triliun Mulai 22 Oktober 2025
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Inflasi Terkendali Kunci Stabilitas Ekonomi dan Politik

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 07:10 WIB

Pembiayaan Ultra Mikro Dorong Perempuan Prasejahtera Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Selasa, 4 November 2025 - 23:33 WIB

Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Diperkirakan Tumbuh 5 Persen

Selasa, 4 November 2025 - 07:10 WIB

LPS Tangani 26 BPR, OJK Pastikan Nasabah Tetap Terlindungi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:10 WIB

Pertamina Bahas Pembangunan Kilang dengan Menteri Keuangan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Pemerintah Terbitkan Dimsum Bond Renminbi, Perluas Basis Investor dan Diversifikasi Pendanaan

Berita Terbaru

penyerahan bantuan

Padang Panjang

Bingkisan untuk Veteran dari CSR Telkomsel Berbagi Senyuman

Senin, 10 Nov 2025 - 13:05 WIB