Jakarta, albrita.com – Pemerintah resmi memberlakukan larangan terbatas (lartas) impor etanol dan singkong. Pembelian dari luar negeri hanya bisa dilakukan bila kebutuhan nasional tidak terpenuhi. Kebijakan ini diterbitkan melalui dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Mendag Budi Santoso, Jumat (19/9/2025), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Budi mengatakan kebijakan ini untuk menjaga pasokan bahan baku strategis, melindungi petani, dan mendukung industri domestik. “Tujuannya untuk menjaga kebutuhan industri sekaligus memberi kepastian bagi petani dan industri strategis,” ujarnya.
Permendag 31/2025 mengatur impor singkong dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Impor hanya bisa melalui Persetujuan Impor (PI) oleh pemegang API-P, dengan rekomendasi teknis dari Kemenperin atau Neraca Komoditas.
Permendag 32/2025 menegaskan impor etanol yang sebelumnya bebas syarat kini wajib melalui mekanisme PI. Aturan ini menjaga harga molase sebagai bahan baku etanol dan memberi kepastian bagi petani tebu serta industri gula.
Langkah ini muncul setelah protes petani tebu menolak aturan impor bebas. Ketua Umum APTRI Fatchuddin Rosyidi menyebut harga tetes anjlok dari Rp2.000 per kg menjadi Rp900 per kg.
Kebijakan baru juga melindungi petani singkong. Di Lampung, harga singkong turun menjadi Rp600–700 per kg, lebih rendah dari biaya produksi Rp740 per kg. Aturan ini diharapkan menjaga pasokan tepung tapioka.
Selain itu, distribusi bahan berbahaya (B2) untuk sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan hanya boleh dilakukan oleh Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) dengan rekomendasi BPOM.
Pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan aturan baru dijalankan. Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan akan melakukan inspeksi rutin di pelabuhan dan gudang penyimpanan.
Industri etanol dan tepung tapioka diharapkan menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan nasional. Hal ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor berlebih yang menekan harga lokal.
Petani lokal menyambut kebijakan ini dengan optimisme. Mereka berharap pendapatan stabil dan persediaan bahan baku tidak tergerus harga impor murah.
Selain itu, pemerintah mendorong kerja sama antara petani, koperasi, dan pelaku industri untuk memperkuat rantai pasok nasional. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kemandirian pangan dan energi lokal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan perlunya stabilisasi harga, keberlanjutan industri, dan perlindungan bagi petani lokal. (YS*)