Jakarta, albrita.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ke Lapas Cibinong. Ia menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejagung melaksanakan eksekusi setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi berdasar putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI. Kejagung juga mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025.
Harvey merugikan negara Rp 300 miliar dalam kasus korupsi timah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis awal 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kejaksaan mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Denda tetap Rp 1 miliar subsider 8 bulan, dan uang pengganti naik menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonannya. Ia tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara. (MDA*)









