Kejagung Eksekusi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jakarta, albrita.com Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ke Lapas Cibinong. Ia menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejagung melaksanakan eksekusi setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi berdasar putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI. Kejagung juga mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025.

Baca Juga :  Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey merugikan negara Rp 300 miliar dalam kasus korupsi timah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis awal 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Lima tahun Penjara untuk Mbak Ita Mantan Wako Semarang

Kejaksaan mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Denda tetap Rp 1 miliar subsider 8 bulan, dan uang pengganti naik menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonannya. Ia tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara. (MDA*)

Berita Terkait

Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi
Ditjen PAS Tegaskan SK Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Sudah Sesuai Prosedur
KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan TKA
ARRUKI dan LP3HI Gugat SK Bebas Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta
Penasihat Hukum Nilai Kejaksaan Abaikan Kondisi Sri Purnomo
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang
Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Kejagung Eksekusi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Ditjen PAS Tegaskan SK Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Sudah Sesuai Prosedur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:33 WIB

KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan TKA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02 WIB

ARRUKI dan LP3HI Gugat SK Bebas Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

Berita Terbaru

KLH Cabut Segel, 17 KSO di Puncak Bogor Siap Kembali Beroperasi Sumber : Istimewa

Daerah

KLH Cabut Segel, 17 KSO di Puncak Bogor Kembali Beroperasi

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:01 WIB