Jakarta, albrita.com – Kejaksaan Agung memamerkan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10).
Petugas Kejagung menumpuk tumpukan uang itu di salah satu ruangan untuk memperlihatkan hasil penyitaan dari tiga korporasi besar.
Kejagung menyita uang tersebut dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Jaksa menegaskan bahwa mereka akan menyerahkan seluruh uang sitaan itu ke kas negara sebagai pemulihan kerugian akibat korupsi ekspor CPO.
Presiden Prabowo Subianto berencana menghadiri langsung prosesi penyerahan uang sitaan itu. Ia datang bersama Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dari pihak Kejagung, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah juga ikut hadir. Kejagung menegaskan komitmen mereka untuk memberantas korupsi, mengembalikan uang negara, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.









