Sleman, albrita.com – Penasihat hukum Sri Purnomo menilai Kejaksaan Negeri Sleman mengabaikan kondisi kesehatan kliennya saat menahan mantan Bupati Sleman dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata. Selain itu, pihaknya merasa hak kliennya tidak diperhatikan.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan agar penahanan tidak dilakukan. Ia menyebut, Sri Purnomo menderita diabetes melitus dan kista hati berdasarkan hasil laboratorium serta pemeriksaan MRI di RSUD Sleman. Oleh karena itu, Soepriyadi menekankan bahwa penahanan tetap membahayakan kesehatan kliennya.
“Kami menyerahkan bukti medis, tetapi kejaksaan tetap menahan klien kami,” tegas Soepriyadi, Rabu (29/10).
Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan Sri Purnomo memperkaya diri. Sebaliknya, Sri Purnomo justru mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati klien kami dari dana hibah itu,” ujarnya.
Menurut Soepriyadi, tim pelaksana yang diketuai Sekda bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan hibah sesuai petunjuk teknis. Dengan demikian, kliennya tidak ikut menentukan penerima dana.
“Tim pelaksana menjalankan semua kegiatan hibah. Klien kami tidak mengatur teknis pelaksanaan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa pihaknya menahan Sri Purnomo selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Selain itu, Bambang menyebut tindakan ini penting untuk mencegah penghilangan barang bukti.
“Kami memiliki bukti cukup dan harus mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, penyidik menemukan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah. Ia menjelaskan bahwa Sri Purnomo menyalurkan dana kepada kelompok di luar kategori desa wisata. Selain itu, audit BPKP DIY mencatat kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.
Kejaksaan menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan kata lain, penahanan kliennya tetap berjalan meski kuasa hukum mengajukan alasan kesehatan. (YS*)









