Bandar Lampung, albrita.com – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 162 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (6/11).
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menyatakan timnya memusnahkan sabu 137,8 gram, ganja 649,09 gram, ekstasi 6.215 butir, 4 senjata tajam, 36 handphone, timbangan digital, miras oplosan, pakaian, dan tas. Barang bukti ini berasal dari putusan pengadilan periode 28 Agustus hingga 5 November 2025.
Baharuddin menjelaskan timnya memblender sabu dengan cairan konsentrat. Tim juga membakar ganja dan obat-obatan. Senjata tajam dan senjata api dipotong dengan gerinda, sementara botol minuman beralkohol dibakar.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan menjaga integritas. Kami mencegah pihak manapun menyalahgunakan barang bukti,” kata Baharuddin.
Ia menekankan pemusnahan ini menjamin transparansi penegakan hukum dan melindungi barang bukti inkracht dari penyalahgunaan. (AW*)









