Kerinci, albrita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang tunai dan aset tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) 2023 pada Senin (13/10/2025).
Kepala Kejari Sukma Djaya Negara menampilkan uang tunai sebesar Rp 1.432.460.000 di atas meja saat konferensi pers di kantor Kejari Sungai Penuh. Ia menyatakan tujuh tersangka, termasuk lima pihak swasta, Kepala Dinas, dan Kabid di Dinas Perhubungan Kerinci, menyerahkan uang pengganti.
“Kami melimpahkan tahan II tersangka dan menyita serta menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1.432.460.000,” ujar Sukma.
Penyidik menyita satu unit mobil dan satu unit motor dari tersangka. Mereka juga memblokir aset tanah milik sepuluh tersangka. Penyidik mendampingi proses penyitaan bersama keluarga tersangka dan penasihat hukum mereka.
Kasi Pidsus Yogi menegaskan, “Kami sudah memblokir beberapa bidang tanah. Tersangka tidak bisa menggunakan aset tersebut sebelum pengadilan memutuskan inkrah.” (MDA*)