Bandar Lampung, albrita.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengembalian uang negara sebesar Rp7,42 miliar dari tersangka kasus korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari tersangka berinisial T. Ia menegaskan, penyidik menerima pengembalian tahap pertama senilai Rp6 miliar pada Jumat (3/10).
“Tersangka T sudah mengembalikan seluruh uang yang dia nikmati, totalnya Rp7,42 miliar,” ujar Masagus di Bandar Lampung.
Dengan tambahan itu, total uang negara yang kembali ke Kejati Lampung mencapai Rp11,14 miliar. Masagus menjelaskan bahwa penyidik akan memakai pengembalian tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan persidangan nanti.
Kejati Lampung berencana menyetorkan seluruh uang pengembalian, sitaan, dan rampasan ke kas negara setelah pengadilan memutus perkara secara inkrah. Uang itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan pemerintah dan kebijakan Kementerian Keuangan.
“Kami terus berupaya memulihkan kerugian negara lewat kerja sama dengan saksi dan tersangka lain. Kami juga berkomitmen menjaga transparansi di setiap tahapan penanganan kasus,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu WM alias WDD, TG alias TWT, dan IBN, yang semuanya merupakan pejabat di PT Waskita Karya. Ketiganya membuat laporan keuangan fiktif dengan memalsukan dokumen tagihan dari vendor palsu.
Aksi itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp66 miliar. Tim penyidik sudah menggeledah empat lokasi di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang. Hasilnya, penyidik menyita uang Rp4,09 miliar, memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, serta mengamankan lima mobil dan tiga sepeda mewah dengan total nilai aset sekitar Rp50 miliar. (WF*)