Kejati Lampung Terima Rp7,42 Miliar dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan uang pengganti senilai Rp 7,42 milliar. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Penyerahan uang pengganti senilai Rp 7,42 milliar. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Bandar Lampung, albrita.com  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengembalian uang negara sebesar Rp7,42 miliar dari tersangka kasus korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.

Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari tersangka berinisial T. Ia menegaskan, penyidik menerima pengembalian tahap pertama senilai Rp6 miliar pada Jumat (3/10).

“Tersangka T sudah mengembalikan seluruh uang yang dia nikmati, totalnya Rp7,42 miliar,” ujar Masagus di Bandar Lampung.

Dengan tambahan itu, total uang negara yang kembali ke Kejati Lampung mencapai Rp11,14 miliar. Masagus menjelaskan bahwa penyidik akan memakai pengembalian tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan persidangan nanti.

Baca Juga :  Pasca Keracunan, Agam Hentikan Dapur MBG

Kejati Lampung berencana menyetorkan seluruh uang pengembalian, sitaan, dan rampasan ke kas negara setelah pengadilan memutus perkara secara inkrah. Uang itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan pemerintah dan kebijakan Kementerian Keuangan.

“Kami terus berupaya memulihkan kerugian negara lewat kerja sama dengan saksi dan tersangka lain. Kami juga berkomitmen menjaga transparansi di setiap tahapan penanganan kasus,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu WM alias WDD, TG alias TWT, dan IBN, yang semuanya merupakan pejabat di PT Waskita Karya. Ketiganya membuat laporan keuangan fiktif dengan memalsukan dokumen tagihan dari vendor palsu.

Baca Juga :  Harga Telur dan Daging Ayam di Jakarta Masih Tinggi

Aksi itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp66 miliar. Tim penyidik sudah menggeledah empat lokasi di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang. Hasilnya, penyidik menyita uang Rp4,09 miliar, memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, serta mengamankan lima mobil dan tiga sepeda mewah dengan total nilai aset sekitar Rp50 miliar. (WF*)

Berita Terkait

KPK Jerat PT Insight Investment Management dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Sleman
Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah
Kebakaran di Pademangan, 4 Penghuni Tewas di Jakarta Utara
Honda Jazz Terbakar di Surabaya, Sopir dan Penumpang Tewas
Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I
Bus Royal Trans Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 8 Km di Flores Timur

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Sleman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Kebakaran di Pademangan, 4 Penghuni Tewas di Jakarta Utara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Honda Jazz Terbakar di Surabaya, Sopir dan Penumpang Tewas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I

Berita Terbaru