Jakarta, albrita.com – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 88,4 juta per jemaah. Kementerian menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung 38 persen dari biaya tersebut. “Untuk tahun 1447 hijriah atau 2026 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Kami membagi komposisi biaya, yaitu BPIH Rp 54.924.000 atau 62 persen, dan nilai manfaat optimalisasi Rp 33.485.365 atau 38 persen. Nilai BPIH turun sekitar Rp 1 juta dibanding tahun lalu,” ujar Dahnil.
Selain itu, Dahnil merinci biaya yang dibebankan kepada jemaah. Jemaah membayar penerbangan Rp 33,1 juta, akomodasi Makkah Rp 14,65 juta, akomodasi Madinah Rp 3,87 juta, dan living cost Rp 3,3 juta. Dengan demikian, total biaya mencapai Rp 54.924.000.
Selain itu, pemerintah menanggung nilai manfaat melalui beberapa layanan tambahan. Layanan itu meliputi akomodasi Rp 5,52 juta, konsumsi Rp 6 juta, transportasi Rp 3 juta, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Rp 15 juta, pelindungan Rp 846 ribu, dokumen perjalanan Rp 214 ribu, perlengkapan jemaah Rp 30,3 ribu, pembinaan jemaah Rp 782,5 ribu, pelayanan umum Rp 517 ribu, dan pengelolaan BPIH Rp 96 ribu. Dengan total tersebut, nilai manfaat mencapai Rp 33.485.365.
Lebih lanjut, Dahnil menyatakan pemerintah menetapkan kuota haji Indonesia 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Pemerintah membagi kuota menjadi haji reguler 203.320, PHD 1.050, pembimbing KBIHU 685, dan haji khusus 17.680. Selain itu, pemerintah memberangkatkan haji reguler melalui 525 kloter.
Dengan kata transisi tambahan seperti “selain itu”, “dengan demikian”, “lebih lanjut”, dan “dengan total tersebut”, alur berita menjadi lebih mengalir. Semua kalimat kini menggunakan struktur aktif, sehingga keterbacaan meningkat. (YS*)









