Kemendag Bongkar Gula Oplosan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perdagangan mengungkap temuan enam dari 30 merek gula terindikasi merupakan gula oplosan. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN).

Kementerian Perdagangan mengungkap temuan enam dari 30 merek gula terindikasi merupakan gula oplosan. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN).

Jakarta, albrita.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya dugaan pengoplosan gula yang beredar di pasaran. Dari hasil uji laboratorium terhadap 30 merek gula sepanjang 2025, enam di antaranya diduga menggunakan bahan baku gula kristal rafinasi (GKR).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, temuan itu diperoleh dari laporan Satgas Pangan Polri. GKR seharusnya hanya digunakan untuk keperluan industri, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.

“Dari hasil sampling, enam merek terbukti mengandung GKR. Saat ini pemeriksaan terhadap importir masih berjalan untuk mencegah kebocoran distribusi gula rafinasi,” ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9).

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp130 Triliun, BTN Sudah Terima Dana Rp25 T

Budi menegaskan, aturan yang berlaku sudah jelas melarang GKR diperdagangkan sebagai gula konsumsi. Sesuai Keppres Nomor 57 Tahun 2024 serta Permendag Nomor 17 Tahun 2022, GKR tidak boleh dijual langsung ke masyarakat.

Namun di lapangan, pemerintah menemukan praktik penyamaran GKR menjadi gula kristal putih (GKP) dengan tambahan bahan kimia, yang kemudian dipasarkan dengan nama “gulavit”.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan petani tebu. Konsumen pun tidak tahu bahwa produk yang dibeli sebenarnya berbahan baku rafinasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Cukai Rokok 2026 Jadi Sorotan, DPR Minta Tarif Tidak Dinaikkan

Kemendag mengidentifikasi tiga masalah utama dari praktik oplosan ini: rendahnya serapan gula petani, beredarnya produk yang seolah memenuhi SNI padahal menggunakan GKR, serta lemahnya pengawasan distribusi.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan merevisi aturan perdagangan gula dengan menambahkan klausul pelarangan tegas pengubahan GKR menjadi GKP. Budi juga menegaskan koordinasi akan diperkuat dengan Kementerian Perindustrian agar industri tak lagi menyalahgunakan bahan baku. (YS*)

Berita Terkait

KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning
Tim SAR Temukan 27 Korban Tewas di Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny
Meteor Terangi Langit Cirebon, Warga Heboh
Sukamta Desak Pemerintah Awasi Netflix dan Tegur Elon Musk soal Konten Negatif
Prabowo Tegaskan Percepatan Program Makan Bergizi
Tim Freeport Temukan Tiga Jenazah Korban Longsor di Tambang Grasberg
Anies Baswedan Soroti Pendidikan: Murid Abad 21, Sekolah Masih Pola Abad 20

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:00 WIB

KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Tim SAR Temukan 27 Korban Tewas di Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Meteor Terangi Langit Cirebon, Warga Heboh

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Sukamta Desak Pemerintah Awasi Netflix dan Tegur Elon Musk soal Konten Negatif

Berita Terbaru

Proses penimbunan sampah di zona transisi TPA Regional Piyungan. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Uncategorized

DIY Pertimbangkan Proyek PSEL, Tantangan 30 Tahun

Senin, 6 Okt 2025 - 15:00 WIB

Ilustrasi YouTube. Foto: Shutterstock

Teknologi

YouTube Music Uji Fitur AI Music Host

Senin, 6 Okt 2025 - 14:30 WIB

Padang Panjang

Rutan Padang Panjang Raih Penghargaan Bergengsi

Senin, 6 Okt 2025 - 14:17 WIB

KPK menduga Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry mengetahui aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. CNN Indonesia

Nasional

KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji

Senin, 6 Okt 2025 - 14:00 WIB