Jakarta, albrita.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya dugaan pengoplosan gula yang beredar di pasaran. Dari hasil uji laboratorium terhadap 30 merek gula sepanjang 2025, enam di antaranya diduga menggunakan bahan baku gula kristal rafinasi (GKR).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, temuan itu diperoleh dari laporan Satgas Pangan Polri. GKR seharusnya hanya digunakan untuk keperluan industri, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.
“Dari hasil sampling, enam merek terbukti mengandung GKR. Saat ini pemeriksaan terhadap importir masih berjalan untuk mencegah kebocoran distribusi gula rafinasi,” ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9).
Budi menegaskan, aturan yang berlaku sudah jelas melarang GKR diperdagangkan sebagai gula konsumsi. Sesuai Keppres Nomor 57 Tahun 2024 serta Permendag Nomor 17 Tahun 2022, GKR tidak boleh dijual langsung ke masyarakat.
Namun di lapangan, pemerintah menemukan praktik penyamaran GKR menjadi gula kristal putih (GKP) dengan tambahan bahan kimia, yang kemudian dipasarkan dengan nama “gulavit”.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan petani tebu. Konsumen pun tidak tahu bahwa produk yang dibeli sebenarnya berbahan baku rafinasi,” tegasnya.
Kemendag mengidentifikasi tiga masalah utama dari praktik oplosan ini: rendahnya serapan gula petani, beredarnya produk yang seolah memenuhi SNI padahal menggunakan GKR, serta lemahnya pengawasan distribusi.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan merevisi aturan perdagangan gula dengan menambahkan klausul pelarangan tegas pengubahan GKR menjadi GKP. Budi juga menegaskan koordinasi akan diperkuat dengan Kementerian Perindustrian agar industri tak lagi menyalahgunakan bahan baku. (YS*)