Kemenhut dan DPR Permudah Izin Penangkaran Satwa Endemik di Bali

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara seremonial repatriasi 40 ekor Burung Perkici Dada Merah dari Inggris ke Bali oleh Kementerian Perhutanan dan Anggota Komisi IV DPR RI dan di Kantor BKSDA Bali, Kota Denpasar, Senin (27/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Acara seremonial repatriasi 40 ekor Burung Perkici Dada Merah dari Inggris ke Bali oleh Kementerian Perhutanan dan Anggota Komisi IV DPR RI dan di Kantor BKSDA Bali, Kota Denpasar, Senin (27/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Denpasar, albrita.comKementerian Perhutanan dan Komisi IV DPR RI menyepakati kemudahan bagi masyarakat mendirikan penangkaran satwa endemik dan hampir punah. Langkah ini bertujuan menjaga populasi satwa di Indonesia.

Kementerian dan anggota DPR mengumumkan kesepakatan itu saat repatriasi 40 ekor burung Perkici Dada Merah dari Inggris ke Bali. Acara berlangsung di Kantor BKSDA Bali, Jalan Suwung Batan Kendal, Kota Denpasar, Senin (27/10).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan masyarakat di daerah kesulitan mendapatkan izin karena regulasi ketat. “Kami akan merelaksasi izin penangkaran. Dengan izin lebih luas, masyarakat dapat meningkatkan populasi satwa, menurunkan harga, dan mengurangi minat berburu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Usulan DPR untuk Ubah Bulog Jadi Setara Kementerian

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 mengatur pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk penangkaran, pemeliharaan, perdagangan, dan peragaan. Raja Juli menambahkan pemerintah segera meninjau regulasi yang perlu direvisi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong pemerintah menanam microchip pada satwa endemik untuk mengontrol populasi. “Banyak pihak sudah menggunakan microchip. Dengan cara ini, kita dapat melacak keberadaan burung-burung tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemendagri Usul Anggaran 2026 Naik Jadi Rp 7,8 Triliun

Burung Perkici Dada Merah termasuk satwa dilindungi dan biasanya hidup di Gunung Batukaru, Tabanan, Bali. Saat ini, masyarakat jarang melihat burung ini di alam.

Petugas sebelumnya menempatkan 40 burung di suaka margasatwa Paradise Park, Inggris. Kini, mereka menyerahkan burung itu ke PT Taman Burung Citra Bali dan PT Taman Safari Indonesia III di Gianyar. Lembaga konservasi melakukan rehabilitasi, adaptasi, dan program breeding. Burung-burung itu telah menetaskan sekitar 12 telur dan akan dilepasliarkan secara bertahap ke habitat asli mereka.

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Kendalikan Harga Komoditas di Daerah
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni
KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Populasi Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning di Nusa Penida Bali Menyusut Hanya Satu Ekor
110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, DPR Apresiasi P2MI
Raja Juli Antoni Temui Jokowi di Solo, Serahkan Topi PSI
Mahfud MD Kagum pada Keterbukaan Sri Sultan Yogyakarta dan Keluarganya
Massa API-Palestina Gelar Aksi di Depan Kedubes AS Jakarta, Serukan Sikap Tegas Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Kendalikan Harga Komoditas di Daerah

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:33 WIB

KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Populasi Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning di Nusa Penida Bali Menyusut Hanya Satu Ekor

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, DPR Apresiasi P2MI

Berita Terbaru