Jakarta, albrita.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mendorong proposal royalti musik digital untuk memajukan ekosistem musik di Indonesia. Pemerintah mengajukan proposal ini melalui World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.
Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk memperkuat usulan ini. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para musisi dan pelaku industri musik. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan unsur publisher right untuk karya jurnalistik sebagai salah satu poin utama.
“Proposal ini mendorong kemajuan ekosistem musik. Jika musisi tidak memperoleh manfaat ekonomi, kreasi berikutnya sulit diwujudkan,” ujar Supratman dalam pertemuan daring dengan seluruh duta besar dan perwakilan RI di luar negeri, Selasa (14/10/2025).
Lebih jauh, Supratman menekankan bahwa proposal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam kancah musik internasional. Ia menegaskan proposal ini mendukung negara anggota WIPO dan menciptakan keadilan bagi pelaku musik. “Proposal ini bukan hanya Kemenkum, tetapi Pemerintah RI untuk musisi, komposer, dan industri musik nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah mengajak diplomat Indonesia terlibat aktif dalam upaya ini. Supratman meminta dukungan diplomat untuk mendorong penerimaan proposal. “Kemenkum memberikan gambaran teknis, tapi peran diplomat sangat penting dalam menyukseskan usulan ini,” tambahnya.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan pihaknya siap menyokong pemerintah penuh untuk penerimaan proposal ini. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara hukum, diplomasi, dan ekonomi kreatif.
Tidak hanya itu, sektor ekonomi kreatif ikut memperkuat upaya ini. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan reformasi tata kelola royalti digital akan memberikan keadilan bagi pencipta dan pelaku industri musik. “Reformasi ini menjamin pembagian manfaat ekonomi digital merata dan meningkatkan apresiasi bagi semua pihak terkait,” ujar Teuku Riefky. (YS*)