Jakarta, albrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd pada Jumat (3/10). Langkah ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh terhadap kewajiban hukum di Indonesia.
Pembekuan terkait dugaan monetisasi aktivitas perjudian online melalui TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025. TikTok sebelumnya hanya memberikan data parsial mengenai lalu lintas, detail siaran langsung, dan nilai gift pengguna.
Komdigi telah meminta data lengkap sejak 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September, namun TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan ini melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1), yang mewajibkan PSE privat memberi akses data untuk pengawasan.
Pembekuan TDPSE berarti TikTok tidak bisa diakses secara legal di Indonesia, dan penyedia internet akan memblokir aplikasi serta situs webnya. Langkah ini bersifat sementara sebagai peringatan agar TikTok mematuhi aturan. Jika masih diabaikan, izin platform bisa dicabut permanen.
Alexander menambahkan, tindakan ini juga untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari konten ilegal. Komdigi menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan hukum dan ruang digital yang sehat di Indonesia. (YS*)