Komdigi Bekukan TDPSE TikTok Sementara

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi

Jakarta, albrita.comKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd pada Jumat (3/10). Langkah ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh terhadap kewajiban hukum di Indonesia.

Pembekuan terkait dugaan monetisasi aktivitas perjudian online melalui TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025. TikTok sebelumnya hanya memberikan data parsial mengenai lalu lintas, detail siaran langsung, dan nilai gift pengguna.

Baca Juga :  Cara Mudah Cek & Daftar Bansos Kemensos 2025 Lewat HP dan Website Resmi

Komdigi telah meminta data lengkap sejak 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September, namun TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan ini melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1), yang mewajibkan PSE privat memberi akses data untuk pengawasan.

Pembekuan TDPSE berarti TikTok tidak bisa diakses secara legal di Indonesia, dan penyedia internet akan memblokir aplikasi serta situs webnya. Langkah ini bersifat sementara sebagai peringatan agar TikTok mematuhi aturan. Jika masih diabaikan, izin platform bisa dicabut permanen.

Baca Juga :  Tren Foto Miniatur AI ala Action Figure

Alexander menambahkan, tindakan ini juga untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari konten ilegal. Komdigi menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan hukum dan ruang digital yang sehat di Indonesia. (YS*)

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Jaringan untuk MotoGP Mandalika 2025
Izin TikTok Dibekukan Sementara, Aplikasi Masih Bisa Diakses
Google Photos Hadirkan Fitur Edit Foto AI di Android
TikTok Terancam Diblokir Permanen di Indonesia
HUAWEI MatePad 11.5” 2025: Tablet Ringan dan Produktif untuk Kerja Modern
Schmidt Ingatkan AS Terancam Tertinggal dari China di AI
Huawei Watch GT 6 Series Meluncur di Indonesia 9 Oktober
AI Diuji Soal Matematika Plato, Hasilnya Mengejutkan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Telkomsel Perkuat Jaringan untuk MotoGP Mandalika 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Izin TikTok Dibekukan Sementara, Aplikasi Masih Bisa Diakses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Google Photos Hadirkan Fitur Edit Foto AI di Android

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:10 WIB

TikTok Terancam Diblokir Permanen di Indonesia

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok Sementara

Berita Terbaru

KPK menduga Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry mengetahui aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. CNN Indonesia

Nasional

KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji

Senin, 6 Okt 2025 - 14:00 WIB

Burung Kakatua Jambul Kuning yang diselundupkan ke Kota Manado lewat jalur laut, berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian, karantina dan TNI. (foto: istimewa)

Nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning

Senin, 6 Okt 2025 - 13:30 WIB