Bali, albrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem rating video game nasional. Sistem ini memberi panduan jelas bagi orang tua tentang konten game dan melindungi anak-anak dari materi yang tidak sesuai usia.
IGRS mengklasifikasikan game ke dalam lima kategori usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Indonesia kini menjadi pelopor sistem rating game di ASEAN.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan, “Penerapan IGRS melindungi industri game sekaligus melindungi para gamers, khususnya anak-anak.” Ia menambahkan, IGRS memudahkan orang tua mengetahui game yang dimainkan anak mereka. “Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang game akan menampilkan usia yang tepat untuk memainkan gamenya,” jelas Meutya saat menghadiri Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di Bali, Sabtu (11/10/2025).
Meutya menekankan, IGRS juga mengawasi ruang digital dan mewujudkan PP TUNAS agar anak-anak terhindar dari konten yang tidak sesuai usia.
Komdigi telah menginisiasi IGRS sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Pemerintah memperkuat regulasi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. (WF*)