Komdigi Luncurkan IGRS Lindungi Anak dari Game

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan paparan saat peluncuran Garuda Spark Innovation Hub dan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) di Jakarta, Kamis (2/10/2025).  Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan paparan saat peluncuran Garuda Spark Innovation Hub dan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Bali, albrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem rating video game nasional. Sistem ini memberi panduan jelas bagi orang tua tentang konten game dan melindungi anak-anak dari materi yang tidak sesuai usia.

IGRS mengklasifikasikan game ke dalam lima kategori usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Indonesia kini menjadi pelopor sistem rating game di ASEAN.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan, “Penerapan IGRS melindungi industri game sekaligus melindungi para gamers, khususnya anak-anak.” Ia menambahkan, IGRS memudahkan orang tua mengetahui game yang dimainkan anak mereka. “Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang game akan menampilkan usia yang tepat untuk memainkan gamenya,” jelas Meutya saat menghadiri Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di Bali, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  Lewat Panic Button, Padang Lindungi Perempuan dan Anak

Meutya menekankan, IGRS juga mengawasi ruang digital dan mewujudkan PP TUNAS agar anak-anak terhindar dari konten yang tidak sesuai usia.

Baca Juga :  YouTube Music Uji Fitur AI Music Host

Komdigi telah menginisiasi IGRS sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Pemerintah memperkuat regulasi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. (WF*)

Berita Terkait

Apple Hentikan Clips dan Alihkan Fokus ke Teknologi AI
Komdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Transaksi Judi Online
Komdigi Tegur Platform X karena Abaikan Denda Moderasi Konten Pornografi
Indonesia Jadi Tuan Rumah Digital Transformation Summit 2025 di Jakarta
Google Luncurkan Gemini Enterprise, Platform AI untuk Perusahaan
Samsung W26 Meluncur, HP Lipat Tiga Eksklusif untuk China
Spotify Gandeng OpenAI, ChatGPT Kini Bisa Rekomendasikan Lagu dan Podcast
Profesi Paling Dicari di Era AI: Tukang Listrik dan Tukang Kayu

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Apple Hentikan Clips dan Alihkan Fokus ke Teknologi AI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Komdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Transaksi Judi Online

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:10 WIB

Komdigi Tegur Platform X karena Abaikan Denda Moderasi Konten Pornografi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Digital Transformation Summit 2025 di Jakarta

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Komdigi Luncurkan IGRS Lindungi Anak dari Game

Berita Terbaru