Jakarta, albrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening untuk transaksi judi online (judol). Komdigi menemukan rekening-rekening itu melalui operasi siber dan laporan langsung dari masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah memutus aliran dana dari aktivitas ilegal. “Kami ingin memastikan aliran dana dari judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).
Meutya menjelaskan, pemblokiran rekening memutus jalur transaksi pemain dan pengelola situs judol. Ia mendorong masyarakat aktif melaporkan aktivitas judi online. “Kami mengajak masyarakat melaporkan situs, akun, atau aktivitas mencurigakan,” kata Meutya.
Komdigi membuka kanal pengaduan aduankonten.id untuk masyarakat melaporkan konten judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan transaksi judol.
Pemerintah menekan pertumbuhan judi online dan menjaga keamanan finansial masyarakat melalui langkah ini. (WF*)