Jakarta, albrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur platform media sosial X karena tidak mematuhi kewajiban moderasi konten pornografi. Tim pengawasan Komdigi menemukan pelanggaran itu pada 12 September 2025.
Komdigi mengeluarkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025 untuk menagih pembayaran denda yang belum diselesaikan X. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Komdigi sudah menjatuhkan sanksi administratif pertama sejak 20 September 2025 melalui surat teguran kedua.
“Hingga batas waktu yang kami tetapkan, pihak X belum membayar denda dan belum memberikan tanggapan resmi,” kata Alex, Senin (13/10). Ia menambahkan, nilai denda terbaru mencapai Rp 78.125.000, hasil akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya.
Alex menegaskan, Komdigi menyesuaikan perhitungan denda dengan PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Meskipun X sudah menurunkan konten pornografi dua hari setelah surat teguran kedua, Komdigi tetap menuntut pembayaran denda. Alex menyebut X tidak menunjukkan itikad baik karena tidak pernah merespons surat teguran dan belum membuka kantor perwakilan di Indonesia.
“Platform X belum memiliki kantor dan narahubung di Indonesia, padahal aturan PSE Privat Asing mewajibkan keduanya,” ujar Alex. Ia menegaskan, Komdigi menerapkan pengawasan ruang digital secara menyeluruh untuk menjaga keamanan dan etika di dunia maya.
“Pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, tapi bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat,” tegasnya.
Alex memastikan Komdigi akan terus menegakkan hukum dan mengawasi semua platform digital agar mematuhi regulasi nasional. “Kami akan memastikan setiap platform digital menghormati aturan Indonesia dan berperan aktif menjaga ekosistem digital yang aman dan produktif,” tutupnya. (YS*)