Jakarta, albrita.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin rapat untuk menerima masukan mahasiswa dan membahas RUU KUHAP.
Perwakilan Aman, Muhammad Falih, meminta DPR mengakomodasi kekhususan hukum di Aceh dalam revisi KUHAP. Ia menyoroti tumpang tindih antara KUHAP dan hukum adat Aceh, terutama untuk 18 tindak pidana ringan yang sudah diselesaikan di tingkat adat. Falih menekankan aparat tidak boleh memproses kasus tersebut lagi.
Falih juga meminta DPR menegaskan posisi Qanun Aceh agar aparat menegakkan hukum secara konsisten. Ia mengingatkan agar aparat tidak menggunakan KUHP di satu kasus dan Qanun Jinayah di kasus serupa. Falih menekankan perlunya kepastian hukum bagi masyarakat Aceh.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR tetap menerima masukan publik selama masa reses. Komisi III akan terus menggelar rapat membahas RUU KUHAP dan menargetkan pengesahan UU ini pada masa sidang mendatang. (MDA*)