Jakarta, albrita.com – Korlantas Polri mempercepat digitalisasi pelayanan publik dengan menerapkan e-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik). Langkah ini memperkuat inovasi dalam registrasi dan identifikasi kendaraan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan Korlantas memanfaatkan teknologi untuk mempermudah masyarakat. Ia menjelaskan, digitalisasi memungkinkan warga membayar pajak dan mengurus dokumen kendaraan tanpa hambatan.
Kami mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan dan membuat BPKB secara digital. Kami ingin pelayanan lebih cepat dan transparan, kata Agus di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Senin (20/10).
Korlantas meluncurkan aplikasi Signal untuk pembayaran pajak dan SINAR untuk pembuatan SIM. Petugas juga menerbitkan BPKB elektronik dengan chip RFID yang masyarakat bisa verifikasi melalui ponsel berfitur NFC.
Agus menargetkan seluruh penerbitan BPKB di Indonesia menggunakan sistem elektronik pada 2027. Ia menegaskan Korlantas terus mempercepat transformasi agar pelayanan publik semakin efisien.
Kami membuktikan komitmen dengan memperluas sistem digital. Kami ingin masyarakat menikmati layanan cepat, aman, dan mudah, ujar Agus.
Korlantas terus memperkuat digitalisasi pada layanan SIM, STNK, dan BPKB agar seluruh proses administrasi kendaraan berjalan efektif dan transparan. (AW*)









