Jakarta, albrita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Syarif diperiksa penyidik pada Kamis (4/9/2025). Ia dimintai penjelasan terkait aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. “Keterangan saksi dibutuhkan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan mengenai konstruksi perkara, khususnya dugaan aliran uang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (17/9).
Budi menegaskan, pemeriksaan Syarif dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai perwakilan organisasi. Meski begitu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil pihak lain di GP Ansor jika dinilai mengetahui detail perkara. “Prinsipnya, siapa pun yang mengetahui informasi relevan akan dipanggil penyidik,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, KPK juga mendalami sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Barang bukti tersebut antara lain dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan distribusi kuota haji tambahan.
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Sesuai aturan, tambahan kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, 18.400 kursi untuk jemaah reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus.
Namun, melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagiannya justru diubah: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Keputusan tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Dari perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih akan dikonfirmasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai tindak lanjut, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Lembaga antirasuah juga melakukan serangkaian penggeledahan, mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan, hingga ruangan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen penting, perangkat elektronik, kendaraan, hingga sejumlah aset properti. Seluruh barang bukti kini sedang dianalisis untuk memperjelas alur dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret nama sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini, terlebih kasus tersebut menyangkut hajat hidup ratusan ribu calon jemaah haji Indonesia yang menanti kejelasan keberangkatan mereka. (WF*)