Palembang, albrita.com – Dua tersangka yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Supriyanto, segera menjalani sidang di PN Tipikor Palembang atas dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada Selasa (30/9/2025).
Kepala Kejari Palembang Hutamrin melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Untuk berkas perkara PMI atas nama tersangka FA dan DS sudah dilimpahkan oleh Tim JPU ke Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus,” ungkap Fachri, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, JPU akan membacakan surat dakwaan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto, juga mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah terdaftar di SIPP. “Sudah kita terima pelimpahan berkas perkara dan telah diregistrasi di PN Palembang,” kata Harun.
Fitrianti dan Dedi sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Palembang sebelum akhirnya dinyatakan lengkap berkas perkaranya. Hal ini memastikan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan.
Kejari Palembang menegaskan bahwa dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 4 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program pengganti darah di PMI, namun indikasi penyalahgunaan membuat aparat melakukan penyelidikan mendalam.
Pihak pengacara tersangka menyatakan akan menghadiri seluruh sidang dan menyiapkan pembelaan. Mereka menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses persidangan yang akan berlangsung.
Beberapa kalangan menyoroti kasus ini karena melibatkan pejabat publik, sehingga menjadi perhatian masyarakat luas. Dugaan korupsi di institusi sosial seperti PMI dianggap serius karena berkaitan langsung dengan layanan kemanusiaan.
Selain itu, Kejari Palembang akan memantau seluruh proses sidang agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menekankan bahwa setiap bukti dan saksi akan dihadirkan secara transparan.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari pengadilan dan pihak kejaksaan. Transparansi diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan sosial.
Sidang ini diprediksi akan berlangsung beberapa minggu hingga hakim memutuskan nasib kedua tersangka. Semua pihak berharap proses hukum berjalan adil dan sesuai regulasi. (RSW*)