Korupsi Tambang Bengkulu Rp500 Miliar, Kejati Sita 41 Alat Berat

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah alat berat milik perusahaan tambang disita Kejati Bengkulu. Sumber : tim tvOne/Miko

Sejumlah alat berat milik perusahaan tambang disita Kejati Bengkulu. Sumber : tim tvOne/Miko

Bengkulu, albrita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar. Terbaru, penyidik menyita puluhan alat berat milik tersangka Bebby Hussie dari workshop PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kota Bengkulu, Jumat (19/9/2025).

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Operasional, Wenharnol, menjelaskan total barang bukti yang diamankan mencapai 48 unit. “Ada 41 unit alat berat dan tujuh bucket. Rinciannya, 16 unit Off Highway Truck (OHT), 11 excavator, dua dump truk, satu truk tangki, dua buldozer, dua loader, empat mobil double cabin, serta tujuh bucket alat berat,” ungkapnya.

Meski nilai sitaan belum dihitung secara detail, Wenharnol menegaskan langkah ini penting untuk mengamankan aset negara dari tindak pidana korupsi. “Estimasi harga belum bisa kami sebutkan, tapi yang jelas semua barang sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kurir Shabu Ditangkap di Parkiran Hotel. Dua Paket Shabu Disita

Kasus ini tidak hanya menyeret Bebby Hussie, tetapi juga sejumlah pihak lain. Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta kasus suap.

Bebby Hussie sendiri dikenal sebagai pengusaha tambang batu bara yang cukup berpengaruh di Bengkulu. Melalui PT Inti Bara Perdana (IBP), ia menguasai sejumlah lahan tambang strategis di wilayah tersebut. Namun, praktik usahanya belakangan disorot lantaran diduga tidak sesuai dengan aturan perizinan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Menurut penyidik, modus korupsi yang dilakukan tersangka meliputi manipulasi laporan produksi hingga penggelapan kewajiban pembayaran royalti dan pajak tambang. Selain itu, ada dugaan aliran dana hasil kejahatan tersebut dialihkan ke aset pribadi, mulai dari properti hingga kendaraan mewah.

Baca Juga :  Shabu dan Ganja Dimusnahkan di Balaikota Padang Panjang

Tak hanya itu, jaringan bisnis Bebby juga disebut melibatkan kerabat dekat dan sejumlah pihak lain yang kini sudah berstatus tersangka. Kejati Bengkulu menegaskan, upaya penyelamatan aset negara akan terus dilakukan melalui penyitaan harta kekayaan para pelaku, baik yang terdaftar atas nama pribadi maupun perusahaan.

Penindakan besar-besaran ini sekaligus menegaskan komitmen aparat hukum memberantas mafia tambang yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun aset yang disita akan terus bertambah. (WF*)

Berita Terkait

Dua Pelajar Tewas, Empat Kritis dalam Tawuran Bekasi
Truk Galon Tabrak Isuzu Panther di Tol Jagorawi, 4 Luka Ringan
APBD Jabar 2026 Turun Rp2,4 T, KDM Siapkan Jurus Hemat
Jakarta Dukung UMKM dengan Keringanan Pajak
Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
PT MSP Gunakan Listrik PLN, Target PROPER Emas Semakin Dekat
Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Suami Cemburu, Istri Tewas Dicekik di Kontrakan Kedoya Selatan

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 21:10 WIB

Dua Pelajar Tewas, Empat Kritis dalam Tawuran Bekasi

Kamis, 25 September 2025 - 20:10 WIB

Truk Galon Tabrak Isuzu Panther di Tol Jagorawi, 4 Luka Ringan

Kamis, 25 September 2025 - 17:10 WIB

APBD Jabar 2026 Turun Rp2,4 T, KDM Siapkan Jurus Hemat

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIB

Jakarta Dukung UMKM dengan Keringanan Pajak

Kamis, 25 September 2025 - 10:10 WIB

Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB

Konferensi Pers Pengungkapan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Kamis (25/09/2025). Sumber : tvOnenew.s.com/Taufik

Nasional

Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:10 WIB

Kepala BPOM: Keselamatan Pasien Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Sumber : tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Kesehatan

BPOM: Keselamatan Pasien Kewajiban, Bukan Pilihan

Jumat, 26 Sep 2025 - 04:10 WIB