Sukabumi, albrita.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/10), untuk menangani kasus bunuh diri Ajeng (14 tahun). Korban, siswi MTs Negeri, tewas akibat gantung diri menggunakan sarung di rumahnya pada Selasa (28/10).
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan duka cita atas meninggalnya Ajeng. Ia menekankan bahwa kasus ini menunjukkan pihak terkait belum serius menangani kekerasan dan bullying di satuan pendidikan.
Aris meminta aparat kepolisian menyelidiki secara menyeluruh untuk mengungkap motif di balik tindakan korban. Ia menegaskan, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya perundungan, pihak berwenang harus menempuh jalur hukum. “Proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPA) jika pelaku masih berstatus anak,” ujar Aris.
KPAI mendorong pihak madrasah mendukung penuh investigasi dan bersikap transparan tanpa menutupi kemungkinan kasus bullying. Aris juga menekankan peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada siswa lain agar terhindar dari trauma, serta kepada keluarga korban.
“Karena madrasah berada di bawah Kementerian Agama, kami berharap Kemenag memberikan pendampingan dan bantuan sosial kepada keluarga korban,” tambah Aris. KPAI juga berkoordinasi dengan berbagai lembaga di daerah dan mengirimkan perwakilan untuk memantau perkembangan kasus di lapangan.
“Saat ini kami memantau melalui koordinasi dengan Kemenag, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Pokja Pendidikan KPAI di daerah,” tutup Aris. (MDA*)









