Jakarta, albrita.com – KPK mengungkap pemerintah belum menerbitkan surat keputusan pencabutan izin empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat.
Padahal, pemerintah sudah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan tersebut pada Juni 2025.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyatakan hal itu dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10). Ia mengatakan pihaknya belum melihat SK pencabutan tersebut hingga kini.
Dian menuturkan pihak KPK sempat menanyakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba) dan ke BKPM, namun dokumen pencabutan IUP masih dalam proses.
Kondisi ini membuat KPK mempertanyakan keseriusan pemerintah mencabut izin keempat perusahaan.
Ia menambahkan, kewenangan pencabutan IUP berada di tangan BKPM karena izin berbasis OSS. Di lapangan, KPK mencatat status izin masih “status quo” dan perusahaan belum melakukan kegiatan operasional.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan di Istana Negara pada Juni lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pertambangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keempat perusahaan beroperasi di kawasan geopark.
Satu perusahaan lain, PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), tetap beroperasi di Pulau Gag karena statusnya Kontrak Karya dan berada di luar kawasan geopark.
Bahlil menambahkan PT Gag Nikel sudah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel, sementara empat perusahaan lainnya belum (YS*)









