KPK Soroti Belum Terbitnya SK Pencabutan IUP Empat Tambang Nikel Raja Ampat

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Jakarta, albrita.comKPK mengungkap pemerintah belum menerbitkan surat keputusan pencabutan izin empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat.

Padahal, pemerintah sudah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan tersebut pada Juni 2025.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyatakan hal itu dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10). Ia mengatakan pihaknya belum melihat SK pencabutan tersebut hingga kini.

Dian menuturkan pihak KPK sempat menanyakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba) dan ke BKPM, namun dokumen pencabutan IUP masih dalam proses.

Baca Juga :  Azra Malindo Promosikan Kayu Manis Kerinci ke Stafsus Menteri KPPMI/BP2MI

Kondisi ini membuat KPK mempertanyakan keseriusan pemerintah mencabut izin keempat perusahaan.

Ia menambahkan, kewenangan pencabutan IUP berada di tangan BKPM karena izin berbasis OSS. Di lapangan, KPK mencatat status izin masih “status quo” dan perusahaan belum melakukan kegiatan operasional.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan di Istana Negara pada Juni lalu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pertambangan.

Baca Juga :  Jejak Investasi Google–Gojek–Nadiem: Benarkah Ada Mens Rea di Balik Proyek Chromebook Kemendikbudristek?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keempat perusahaan beroperasi di kawasan geopark.

Satu perusahaan lain, PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), tetap beroperasi di Pulau Gag karena statusnya Kontrak Karya dan berada di luar kawasan geopark.

Bahlil menambahkan PT Gag Nikel sudah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel, sementara empat perusahaan lainnya belum (YS*)

Berita Terkait

Kemenhut dan DPR Permudah Izin Penangkaran Satwa Endemik di Bali
KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Populasi Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning di Nusa Penida Bali Menyusut Hanya Satu Ekor
110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, DPR Apresiasi P2MI
Raja Juli Antoni Temui Jokowi di Solo, Serahkan Topi PSI
Mahfud MD Kagum pada Keterbukaan Sri Sultan Yogyakarta dan Keluarganya
Massa API-Palestina Gelar Aksi di Depan Kedubes AS Jakarta, Serukan Sikap Tegas Pemerintah
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia untuk Hadiri KTT ASEAN ke-47

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Kemenhut dan DPR Permudah Izin Penangkaran Satwa Endemik di Bali

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:33 WIB

KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Populasi Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning di Nusa Penida Bali Menyusut Hanya Satu Ekor

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, DPR Apresiasi P2MI

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Raja Juli Antoni Temui Jokowi di Solo, Serahkan Topi PSI

Berita Terbaru