Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak dugaan korupsi kuota haji 2024, termasuk adanya calon jemaah yang menyalip antrean. Hal ini terjadi karena praktik jual beli kuota haji khusus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan beberapa biro travel menjual kuota haji khusus langsung kepada calon jemaah sehingga mereka bisa berangkat lebih dulu. “Ada pihak yang menyalip antrean yang sudah ada,” ujar Budi, Selasa (30/9).
KPK masih menelusuri pihak-pihak yang memperjualbelikan kuota dan aliran keuntungannya. “Penyidik mendalami praktik di lapangan, termasuk harga dan aliran uang dari PIHK ke oknum di Kemenag,” tambah Budi.
Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi menerima tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. Dugaan KPK, asosiasi travel kemudian membahas pembagian kuota dengan Kemenag agar kuota khusus lebih besar dari ketentuan maksimum 8 persen.
KPK menduga ada rapat yang memutuskan kuota tambahan dibagi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Keputusan ini tertuang dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih mendalami keterkaitan SK dengan rapat tersebut.
Selain itu, travel yang mendapat kuota tambahan diduga menyetor USD 2.600–7.000 per kuota ke oknum Kemenag, melalui asosiasi travel. Besaran setoran tergantung ukuran biro travel. Aliran uang ini diterima pejabat hingga pucuk pimpinan Kemenag.
KPK menghitung kerugian negara akibat praktik ini lebih dari Rp 1 triliun. Dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler malah mengalir ke travel swasta.
Dalam penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah lokasi juga telah digeledah, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, dan rumah ASN Kemenag.
Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag, diduga dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji. Melalui pengacaranya, Gus Yaqut menyatakan menghormati upaya KPK mengungkap perkara ini. (MDA*)