Jakarta, albrita.com – KPK mengusut praktik jual beli kuota petugas haji khusus tahun 2024. Penyidik menemukan PIHK menjual jatah petugas haji kepada calon jemaah demi keuntungan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa PIHK seharusnya menugaskan petugas pendamping, kesehatan, dan layanan bagi setiap 40 jemaah. Namun, beberapa pihak justru memperdagangkan kuota petugas itu. “Ketika jumlah petugas berkurang, kualitas pelayanan haji langsung menurun,” tegas Budi.
Kasus ini muncul setelah KPK memeriksa pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tambahan menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus. Padahal, undang-undang hanya mengizinkan 8 persen kuota untuk haji khusus.
KPK menemukan bahwa asosiasi travel haji menekan Kemenag agar memperbesar kuota haji khusus. Mereka lalu menyetor uang kepada oknum pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota. Uang itu mengalir melalui asosiasi haji hingga mencapai pejabat tinggi.
Dari hasil penyelidikan, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Penyidik bekerja sama dengan BPK untuk menghitung nilai pasti kerugian dan menelusuri aliran uang.
KPK juga mencegah eks Menag Gus Yaqut, staf khususnya Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur agar tidak ke luar negeri. Penyidik menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari ASN Ditjen PHU yang diduga membeli properti itu dari hasil korupsi. (YS*)









