Jakarta, albrita.com – KPK terus menyidik dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. BPK kini menghitung kerugian negara dari kasus ini.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memberikan keterangan. Mereka berasal dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Selasa (21/10), KPK memeriksa beberapa travel haji di Polresta Yogyakarta. Travel itu antara lain PT Saibah Mulia Mandiri, PT Wanda Fatimah Zahra, PT Nur Ramadhan Wisata, PT Firdaus Mulia Abadi, dan PT Hajar Aswad Mubaroq. KPK juga memeriksa travel haji di Jawa Timur sebelumnya. Sampai saat ini, pihak travel belum memberikan keterangan.
Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi mendapat tambahan kuota haji 20 ribu dari Arab Saudi pada 2023. Asosiasi travel haji lalu menghubungi Kemenag untuk meminta kuota khusus lebih besar. Aturan menetapkan kuota khusus maksimal 8 persen dari total kuota Indonesia. Dugaan KPK, pembagian kuota tambahan terjadi 50%-50% antara haji khusus dan reguler.
KPK menduga travel haji menyetor USD 2.600–7.000 per kuota ke oknum Kemenag melalui asosiasi haji. Asosiasi kemudian menyetor uang itu ke pejabat Kemenag. KPK menilai aliran dana itu sampai ke pucuk pimpinan kementerian.
KPK menghitung kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Aparat KPK mencegah tiga orang ke luar negeri: eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. KPK juga menggeledah rumah dan kantor sejumlah pihak. Aparat menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar karena diduga dibeli dari uang korupsi.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menghormati langkah KPK dalam penggeledahan dan penyitaan bukti. (YS*)









