Jakarta, albrita.com – KPK terus menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA). Penyidik memeriksa PNS Kemnaker Rizky Junianto untuk menelusuri aliran uang yang mengalir secara rutin dari para agen TKA kepada oknum di kementerian tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik aktif menelusuri setiap transaksi yang berpotensi menjadi bukti. Ia menegaskan bahwa KPK tidak hanya memeriksa tersangka, tetapi juga memanggil saksi dan pihak terkait lainnya untuk memperkuat temuan. “Kami menelusuri aliran dana dari para agen TKA yang secara rutin mengalir ke oknum Kemnaker,” kata Budi, Senin (27/10).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita berbagai aset yang berasal dari hasil pemerasan. Menurut Budi, langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara secara maksimal.
KPK sebelumnya menahan delapan tersangka pada 17 dan 24 Juli 2025. Mereka terdiri atas pejabat dan pegawai Kemnaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka mengumpulkan uang hasil pemerasan hingga Rp 53,7 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menegaskan bahwa uang hasil pemerasan juga mengalir ke pegawai lain di luar delapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa para pelaku membagikan uang setiap dua minggu sekali untuk makan malam pegawai Direktorat PPTKA. “Sekitar 85 pegawai menerima total Rp 8,94 miliar,” ujar Budi.
KPK terus menelusuri seluruh penerima dana ilegal tersebut dan mengejar aset yang dibeli menggunakan hasil kejahatan. Lembaga antirasuah itu menjerat para pelaku dengan Pasal 12e atau 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MDA*)









