KPK Dorong Transparansi Haji 2026

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menggelar audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025). Foto: Dok. KPK

KPK menggelar audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025). Foto: Dok. KPK

Jakarta, albrita.com – Sebanyak 221 ribu jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat pada 2026 dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 17–20 triliun. Menyikapi besarnya pengelolaan dana haji, KPK mendorong Kementerian Haji dan Umrah memperkuat transparansi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Dorongan ini disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan mencegah masalah.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan komitmennya menjalankan layanan haji dan umrah secara efektif, akuntabel, dan transparan. Pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk mencegah potensi penyimpangan.

Baca Juga :  Kemendag Bongkar Gula Oplosan

Kementerian Haji dan Umrah memaparkan sejumlah titik rawan PBJ layanan haji, seperti potensi markup dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. Mereka juga meminta KPK memantau calon pejabat yang bergeser dari Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan risiko terbesar bukan hanya kerugian negara, tetapi praktik upeti terkait kuota haji. Dokumentasi seluruh proses pengadaan juga penting untuk menghindari konflik kepentingan.

KPK menyambut sinergi ini dengan menawarkan dukungan berupa hasil kajian pelaksanaan haji, penguatan integritas petugas, dan pengawasan ibadah haji 2026. Tahun 2026 menjadi kali pertama Kementerian Haji dan Umrah memegang peran pelaksana haji.

Baca Juga :  Purbaya Tegas: Anggaran MBG Tak Terserap Bisa Dialihkan!

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah tengah menyiapkan inovasi digital, seperti sistem pendaftaran online dan monitoring real-time untuk setiap jemaah. Hal ini diharapkan mempermudah pengawasan dan mempercepat pelayanan di Arab Saudi.

Pemerintah juga sedang mengkaji kerja sama dengan sektor perbankan untuk mempermudah transfer dana haji dan pembayaran biaya ibadah secara transparan. Langkah ini diharapkan mengurangi risiko manipulasi dan memastikan dana jemaah aman.

Dengan seluruh upaya ini, KPK dan Kementerian Haji berharap pelayanan haji 2026 bisa lebih efisien, akuntabel, dan aman bagi seluruh jemaah. (AW*)

Berita Terkait

Ketua KPK Soroti IPK Indonesia 2024: Masih di Angka 37
Tim SAR Evakuasi Hari Ini, Temukan 1 Korban dan Total 54 Mayat di Ponpes Al-Khoziny
KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning
Tim SAR Temukan 27 Korban Tewas di Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny
Meteor Terangi Langit Cirebon, Warga Heboh
Sukamta Desak Pemerintah Awasi Netflix dan Tegur Elon Musk soal Konten Negatif
Prabowo Tegaskan Percepatan Program Makan Bergizi

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Ketua KPK Soroti IPK Indonesia 2024: Masih di Angka 37

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Tim SAR Evakuasi Hari Ini, Temukan 1 Korban dan Total 54 Mayat di Ponpes Al-Khoziny

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:00 WIB

KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Tim SAR Temukan 27 Korban Tewas di Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

Berita Terbaru

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Nasional

Ketua KPK Soroti IPK Indonesia 2024: Masih di Angka 37

Senin, 6 Okt 2025 - 17:00 WIB

Ilustrasi DeepSeek. Foto: Dado Ruvic/REUTERS

Teknologi

DeepSeek, Chatbot AI China yang Mendunia

Senin, 6 Okt 2025 - 16:05 WIB