Jakarta, albrita.com — KPK menyelesaikan penyidikan ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto, terkait dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA. KPK menyerahkan Risna ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
JPU menyusun surat dakwaan maksimal 14 hari kerja dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor.
Risna menjabat Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro dan beberapa paket lain. Bernard Hasibuan, PPK proyek, menyiapkan PT Wirajasa Persada sebagai calon pemenang tender dan PT Istana Putra Agung sebagai perusahaan pendamping.
Bernard meminta Risna menambahkan persyaratan khusus bagi calon penyedia jasa, seperti surat dukungan pabrikan bersertifikat internasional. PT Wirajasa gagal karena dokumen penawaran kurang lengkap. Risna menetapkan PT Istana Putra Agung sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp 164,51 miliar.
PT Istana Putra Agung memberikan uang Rp 600 juta kepada Risna sebagai komitmen fee. KPK menjerat Risna berdasarkan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Risna belum memberi komentar terkait kasus tersebut. (MDA*)