Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengawasi ekspatriat atau warga negara asing yang memimpin perusahaan pelat merah di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan lembaganya akan memeriksa status ekspatriat tersebut untuk menentukan kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN.
“Kami akan melihat statusnya di organisasi, apakah mereka termasuk penyelenggara negara atau bukan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (16/10).
Budi menambahkan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan aset dan kekayaan secara berkala melalui LHKPN. Ia menegaskan, KPK akan menindak jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau ada dugaan fraud atau korupsi, KPK tetap bisa menangani. BUMN mengelola keuangan negara, dan para pejabatnya termasuk penyelenggara negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang bagi ekspatriat untuk memimpin perusahaan BUMN. Ia menyampaikan langkah ini saat berbicara di Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Selasa (15/10) malam.
Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat daya saing dan profesionalisme BUMN agar mampu bersaing di tingkat global.
“Kita ingin meningkatkan efisiensi dan standar internasional dalam pengelolaan BUMN. Tingkat pengembalian harus meningkat,” kata Prabowo.
Ia menilai, keterlibatan tenaga asing berpengalaman dapat mempercepat transformasi BUMN menjadi perusahaan yang lebih kompetitif. (MDA*)









