Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik memeriksa Juliari di Lapas Kelas I Tangerang, tempatnya menjalani hukuman. “Hari ini KPK memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020,” kata Budi, Selasa (4/11).
Budi belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut, sementara pihak Juliari juga tidak memberikan keterangan apa pun.
Juliari kini menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam penyaluran bansos COVID-19. Ia juga membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,5 miliar.
KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Salah satu tersangka, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Rudy sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, tetapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut. Selain Rudy, KPK juga menetapkan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka.
“Edi Suharto termasuk pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras 2020,” ujar Budi.
Penyidik mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yaitu Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022), dan Herry Tho (Direktur Operasional periode 2021–2024). Langkah ini dilakukan untuk mencegah para pihak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar. Penyidik mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sejak Agustus 2025 dan terus memeriksa aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut. (YS*)









