KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat (Jabar), Rajiv, saat ditemui wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat (Jabar), Rajiv, saat ditemui wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (27/10). Pemeriksaan ini menyangkut dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik memeriksa Rajiv di Gedung Merah Putih KPK. “KPK memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program CSR di BI dan OJK,” ujarnya.

Selain itu, Rajiv juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat. Sebelumnya, KPK memeriksa Rajiv sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan rinci keterlibatan Rajiv dalam dugaan korupsi dana CSR.

Baca Juga :  KPK Soroti Belum Terbitnya SK Pencabutan IUP Empat Tambang Nikel Raja Ampat

Dalam kasus CSR, KPK menjerat dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yaitu Satori dan Heri Gunawan. KPK menuduh keduanya menggunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi, bukan sesuai peruntukannya. Heri diduga memakai Rp 15,8 miliar untuk membangun rumah, mengelola outlet minuman, membeli tanah, dan membeli kendaraan.

Sementara itu, Satori menerima Rp 12,52 miliar dari dana CSR. Ia menempatkan uang itu di deposito, membeli tanah, membangun showroom, dan membeli kendaraan. Selain itu, KPK menyita 15 unit mobil milik Satori. KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca Juga :  Suasana Haru Sambut Kedatangan Jenazah Pilot Heli Jatuh di Mimika

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menahan Satori dan Heri. Untuk memperkuat penyidikan, KPK memeriksa Rajiv. Dengan pemeriksaan ini, tim penyidik menelusuri seluruh fakta terkait aliran dana CSR. Selain itu, KPK berjanji menindaklanjuti setiap bukti baru yang muncul dari hasil pemeriksaan. (WF*)

Berita Terkait

Pegawai Imigrasi Bandara Kualanamu Jadi Korban Begal di Deli Serdang
Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Perempuan di Bungo, Diduga Karena Cemburu
Populasi Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning di Nusa Penida Bali Menyusut Hanya Satu Ekor
110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, DPR Apresiasi P2MI
Raja Juli Antoni Temui Jokowi di Solo, Serahkan Topi PSI
Analisis Yuridis dan Ilmiah Dugaan Keterlibatan Sandra Dewi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Oknum Perangkat Desa Serang Rumah Dokter di Indramayu, Polisi Tangkap Lima Pelaku
Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Pegawai Imigrasi Bandara Kualanamu Jadi Korban Begal di Deli Serdang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:33 WIB

KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Perempuan di Bungo, Diduga Karena Cemburu

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Populasi Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning di Nusa Penida Bali Menyusut Hanya Satu Ekor

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, DPR Apresiasi P2MI

Berita Terbaru