Jakarta, albrita.com – KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag di Gedung Merah Putih, Kamis (9/10). Dua saksi itu adalah Direktur PT Ila Safinatin Najah, Abdullah Zunaidi Harahap, dan PNS Kemenag, Abdul Basir.
Penyidik menelusuri peran kedua saksi dalam kasus ini, tetapi kedua saksi belum merespons panggilan pemeriksaan.
Kasus ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menerima tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Asosiasi travel haji mendekati pejabat Kemenag untuk mengatur pembagian kuota dan berupaya menaikkan jatah haji khusus di atas batas maksimal 8 persen.
Para pihak menyepakati pembagian kuota tambahan: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang menegaskan kesepakatan itu.
Penyidik menemukan bahwa sejumlah travel menyetorkan uang ke oknum pejabat Kemenag dengan nominal USD 2.600–7.000 per kuota. Travel itu menyalurkan uang melalui asosiasi haji sebelum uang mencapai pejabat Kemenag.
KPK menghitung kerugian negara sementara lebih dari Rp 1 triliun dan meminta BPK memverifikasi jumlah pastinya. Penyidik mencegah mantan Menag Yaqut, stafsus Gus Alex, dan bos travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
Penyidik menggeledah rumah Yaqut, kantor Kemenag, dan beberapa kantor travel. Mereka juga menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar yang oknum pejabat diduga beli dari hasil korupsi. Kuasa hukum Yaqut menyatakan kliennya menghormati proses hukum KPK. (YS*)