KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Sita Aset Rp 6,5 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jakarta, albrita.com – KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag di Gedung Merah Putih, Kamis (9/10). Dua saksi itu adalah Direktur PT Ila Safinatin Najah, Abdullah Zunaidi Harahap, dan PNS Kemenag, Abdul Basir.

Penyidik menelusuri peran kedua saksi dalam kasus ini, tetapi kedua saksi belum merespons panggilan pemeriksaan.

Kasus ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menerima tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Asosiasi travel haji mendekati pejabat Kemenag untuk mengatur pembagian kuota dan berupaya menaikkan jatah haji khusus di atas batas maksimal 8 persen.

Baca Juga :  Prabowo Ajak PKS Bersama Perangi Korupsi

Para pihak menyepakati pembagian kuota tambahan: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang menegaskan kesepakatan itu.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah travel menyetorkan uang ke oknum pejabat Kemenag dengan nominal USD 2.600–7.000 per kuota. Travel itu menyalurkan uang melalui asosiasi haji sebelum uang mencapai pejabat Kemenag.

Baca Juga :  Mahfud MD Gabung Reformasi Polri, PDIP Apresiasi

KPK menghitung kerugian negara sementara lebih dari Rp 1 triliun dan meminta BPK memverifikasi jumlah pastinya. Penyidik mencegah mantan Menag Yaqut, stafsus Gus Alex, dan bos travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.

Penyidik menggeledah rumah Yaqut, kantor Kemenag, dan beberapa kantor travel. Mereka juga menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar yang oknum pejabat diduga beli dari hasil korupsi. Kuasa hukum Yaqut menyatakan kliennya menghormati proses hukum KPK. (YS*)

Berita Terkait

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg
PMI Asal Blitar Jadi Korban Kekerasan Sadis di Malaysia, KBRI Bergerak Cepat
SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan
Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka
Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa
Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta
Kemenkum Dorong Proposal Royalti Musik Digital untuk Musisi Indonesia
Kapolda Metro Jaya Serahkan 13 Mobil Patroli untuk Pamapta

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:03 WIB

PMI Asal Blitar Jadi Korban Kekerasan Sadis di Malaysia, KBRI Bergerak Cepat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:02 WIB

SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa

Berita Terbaru

Dua putri aktif latihan silat menyosong Kenduri SKO Enam Luhah Sungai Penuh 2026 (Foto: Dok: Delvia Prima)

Sungai Penuh

Kenduri Sko 2026, Momen Persatuan Enam Luhah Sungai Penuh

Kamis, 16 Okt 2025 - 06:59 WIB