Surabaya, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Lima perwakilan perusahaan travel haji berbasis Jawa Timur dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Muhammad Rasyid (Dirut PT Saudaraku), RBM Ali Jaelani (Bagian Operasional PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfaa (Dirut PT Al-Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (Dirut PT Andromeda Atria Wisata), dan Affif (Dirut PT Dzikra Az-Zumar Wisata).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan itu fokus pada mekanisme perolehan kuota tambahan haji khusus. “Kami mendalami bagaimana proses pembagian kuota, termasuk adanya dugaan permintaan uang untuk mendapatkan tambahan tersebut,” ujarnya, Selasa (23/9).
Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur. Kelima saksi belum memberikan tanggapan usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga, sebagian kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler justru dialihkan ke jalur haji khusus.
Padahal, aturan membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total jatah nasional. Namun, lewat sebuah rapat internal, disepakati pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menemukan indikasi adanya setoran dari sejumlah travel kepada oknum Kemenag. Besaran setoran bervariasi, antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung kapasitas perusahaan travel. Dana itu diduga dikumpulkan melalui asosiasi travel haji, lalu disalurkan ke pejabat hingga level pimpinan di Kemenag.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Kerugian timbul karena kuota reguler yang seharusnya dikelola negara malah dialihkan ke swasta, sehingga dana haji reguler berkurang signifikan.
Dalam proses penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, rumah ASN Kemenag, hingga kediaman di Depok yang diduga milik Gus Alex. Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU Kemenag yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati langkah hukum KPK. “Pak Yaqut mendukung upaya pengungkapan perkara ini secara transparan,” tegasnya. (RSW*)